Aktivis GERMASI Temukan Dugaan Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Hutan di Way Kanan Lampung

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TirasBhayangkara.com

Way Kanan – Aktivis Masyarakat Independent dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menemukan adanya dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang berada di Kawasan Hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dalam temuannya, GERMASI mengungkapkan bahwa dugaan penerbitan SHM di atas kawasan hutan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 ayat 3) dan setiap orang dilarang menguasai kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat 2). Selain itu, Pasal 78 ayat 2 UU tersebut mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar bagi pelanggar.

GERMASI juga merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 ayat 1, yang menegaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan atas tanah yang bukan merupakan hutan negara.

Berdasarkan fakta dugaan tersebut GERMASI menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan, terdapat indikasi dugaan penggunaan dokumen palsu, pemberian informasi tidak benar, hingga keterlibatan oknum pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa prosedur yang sah.

“Akibat dari adanya dugaan penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan ini sangat berpotensi merugikan negara. Aset negara berupa tanah hutan menjadi berubah status menjadi milik individu, dan ini jelas mengancam perekonomian negara,” ujar Ridwan Maulana, Founder GERMASI, dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Ridwan Maulana menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan terkait dugaan ini. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN.

Baca Juga:  Diapresiasi Bupati Bantaeng, Departemen FK Unhas Gelar Bakti Sosial Gratis di Bantaeng, Perawatan Wajah Hingga Sunat Massal

“Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan pelanggaran ini. Negara harus tegas dalam menjaga dan melindungi asetnya dari tindakan yang merugikan kepentingan publik,” tegas Ridwan.

GERMASI juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika dalam waktu dekat tidak ada respons ataupun tindakan dari pihak terkait.

(tim) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi
Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas
Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum
Seorang Pemuda Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Kebun Miliknya
GMBI Pesibar Kecam Rencana Perubahan Zona Hutan TNWK 
Tindak Lanjuti Insiden Kapal Tongkang Kayu di Pesisir Barat, Kapolda Lampung Berikan Penjelasan
GMBI Pesisir Barat Endus Dugaan Illegal Logging di Pugung Penengahan, Libatkan Aktor Besar
Direktur MCA & GERMASI Desak Kejagung RI Tindak Tegas Oknum Pejabat Penghalang Penyitaan Lahan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi

Sabtu, 11 April 2026 - 02:03 WIB

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:38 WIB

Seorang Pemuda Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Kebun Miliknya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:11 WIB

GMBI Pesibar Kecam Rencana Perubahan Zona Hutan TNWK 

Berita Terbaru