Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, – Sidang Perkara Pidana dengan No.14/Pid.B/2026/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan antara Sumarno Mustopo sebagai Pelapor dengan Baheromsyah sebagai Terdakwa memasuki tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada hari senin tanggal 30 Maret 2026, didalam persidangan Baheromsyah didalampingi oleh R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM.

Ketua Majelis Provita Justisia, S.H., Hakim Aggota M. Rizqi Zamzami, S.H.,M.H., dan Hakim Anggota Fidia Triananda, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Lukman Wicaksono, S.H dalam persidangan telah dihadirkan Sumarno Mustopo sebagai Pelapor, Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani sebagai Saksi, dan alat bukti yaitu Akta Jual Beli sebanyak 7 AJB, Perkara ini terjadi karena adanya dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati dan Pengrusakan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum telah diperlihatkan AJB dari pelapor berupa foto copi dan tidak ada bukti Asli AJB diperlihatkan dalam persidangan, sementara berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo diatas sumpah tidak mengetahui lokasi tanah secara spesifik dalam AJB dan tanah tersebut dibeli dari calo tanah, serta tidak pernah mengenal dan bertemu dengan para penjual secara langsung, tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan ada seseorang yang menyatakan memiliki tanah namun tidak mengetahui lokasi tanah, bertemu dengan para penjual secara langsung, serta menghadap ke PPAT untuk AJB, artinya memang bukti kepemilikan AJB yang dimiliki oleh Sumarno Mustopo memang sangat diragukan keaslianya dan kebenaranya terlebih dalam persidangan tidak ada Asli AJB, menjadi sesuatu hal yang sangat ironis apabila ada seseorang dipidana namun hanya menggunkan AJB fotocopi dan tidak ada keaslianya.

Baca Juga:  FPII Setwil Lampung Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan Oleh Ketua DPRD Lampura

Dalam keterangan Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani juga menyampaikan tidak mengetahui alas hak kepemilikan Sumarno Mustopo dan berdasarkan keterangan dari Sinto justru pemilik tanah untuk kayu jati adalah Raup, keterangan terkait dengan adanya pengrusakan pohon durian dalam persidangan juga tidak benar adanya berdasarkan keterangan Triyono dan Ansori karena pohon durian tidak pernah dirusak dan memang telah banyak yang mati sebanyak 870 pohon durian dan bukan karena dilakukan oleh Terdakwa Baheromsyah.

Tentu dengan adanya kejanggalan atas otentifikasi alat bukti AJB dan tidak ada asli serta dibeli dari orang yang tidak dikenal dan bukan pemilik sah atas tanah menjadi tantangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam menegakkan Keadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana yang harus dijadikan dasar Pedoman Pemidanaan yang menyatakan yaitu :

Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Didalam Eksepsi yang disampaikan oleh Baheromsyah melalui Penasehat Hukum terdakwa sendiri menyatakan sebagai pemilik dari kayu jati dan lahan durian juga adalah lahan milik Terdakwa dengan dasar kepemilikan Sporadik artinya ada dua kepemilikan alas hak dan juga tanam tumbuh dalam perkara ini. Artinya sangat tidak manusiawi dan berkeadilan ada seseorang dipindana, dirampas kemerdekaanya dengan menggunakan alat bukti foto copi serta diragukan otentifikasinya.

Berdasarkan Asas Hukum Pidana tentang Pembuktian yaitu ‘’in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores’’ yang mengantung arti Dalam Perkara Pidana Bukti-Bukti harus lebih terang dari Cahaya sehingga keadilan harus benar-benar ditegakkan dalam perkara Baheromyah sudah semestinya Baherosmyah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Baca Juga:  Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021

Dan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 alat bukti dari Pelapor dari Sumarno akan diuji kebenaranya oleh Baheromsyah melalui Kuasa Hukum dengan menghadirkan Saksi-saksi dan Ahli dan terkait kayu jati juga akan dibuktikan bahwa pemilik adalah baheromsyah dan tidak ada pengrusakan kebun durian sabagaimana yang tertuang dalam Perkara ini.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi
Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas
Seorang Pemuda Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Kebun Miliknya
GMBI Pesibar Kecam Rencana Perubahan Zona Hutan TNWK 
Tindak Lanjuti Insiden Kapal Tongkang Kayu di Pesisir Barat, Kapolda Lampung Berikan Penjelasan
GMBI Pesisir Barat Endus Dugaan Illegal Logging di Pugung Penengahan, Libatkan Aktor Besar
Direktur MCA & GERMASI Desak Kejagung RI Tindak Tegas Oknum Pejabat Penghalang Penyitaan Lahan Kawasan Hutan
Aktivis GERMASI Temukan Dugaan Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Hutan di Way Kanan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi

Sabtu, 11 April 2026 - 02:03 WIB

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:38 WIB

Seorang Pemuda Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Kebun Miliknya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:11 WIB

GMBI Pesibar Kecam Rencana Perubahan Zona Hutan TNWK 

Berita Terbaru