Jakarta – Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) hadir sebagai organisasi nasional yang bertujuan memperjuangkan hak, legalitas, dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional di seluruh Indonesia.
Pembentukan AMPETRA dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi penambang tradisional, mulai dari ketimpangan akses keadilan hukum, tumpang tindih regulasi, hingga belum optimalnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua Umum AMPETRA, H. G. Sattar yang akrab disapa Bang Yusran, menegaskan bahwa AMPETRA lahir dari kesadaran kolektif penambang tradisional untuk bersatu dan memperjuangkan hak mereka secara sah dan konstitusional.
Saat ditemui di sela-sela kesibukannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Forum Bela Negara (FBN) ke-77 yang digelar di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025, Bang Yusran menyampaikan kepada tim redaksi bahwa kehadiran AMPETRA bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjadi solusi atas persoalan pertambangan rakyat di Indonesia.
> “AMPETRA hadir bukan untuk melawan negara, justru untuk memperkuat negara. Penambang tradisional harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek penindakan. Bersama para pendiri AMPETRA, kami berkomitmen memperjuangkan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan ramah lingkungan,” ujar Bang Yusran.
Selain menjabat sebagai Ketua Umum AMPETRA, Bang Yusran juga mengemban amanah sebagai Ketua Forum Bela Negara (FBN) DKI Jakarta. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berpihak kepada rakyat merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai bela negara.
> “Bela negara bukan hanya soal pertahanan, tetapi bagaimana kekayaan alam dikelola secara adil dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. AMPETRA akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menata pertambangan rakyat agar tertib hukum dan berkelanjutan,” tegasnya.
AMPETRA berkomitmen mendorong legalitas penambang tradisional melalui pendampingan perizinan, edukasi hukum, penguatan koperasi, serta penerapan teknologi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan.
Dengan hadirnya AMPETRA, diharapkan penambang tradisional memiliki wadah resmi untuk menyuarakan aspirasi, memperoleh perlindungan hukum, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(Red)














