Jakarta (TB) – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum wartawan kembali mencoreng dunia pers. Seorang wanita paruh baya berinisial Putri, warga Jl. Kali Pasir Gg. Tembok No. 27 RT 006/RW 006, Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, resmi melaporkan dua oknum wartawan asal Lampung Timur berinisial MM dan FR ke Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat, 19 Desember 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/260/XII/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 17 Desember 2025, saat pelapor membuat janji bertemu dengan seorang pria bernama Oky di area parkiran sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, salah satu terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan dalih hendak pergi sebentar ke dalam kota.
Karena pelaku yang meminjam merupakan rekan dekat Oky dan Oky diketahui tinggal di sekitar lokasi, pelapor mengaku tidak menaruh kecurigaan. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban dugaan tipu gelap yang diduga dilakukan secara terencana.
> “Saya percaya karena Bang Oky tinggal di sini. Yang meminjam motor itu temannya, jadi saya tidak curiga sama sekali. Saya tidak menyangka ternyata mereka sudah bersekongkol,” ungkap Putri dengan nada kecewa.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan memilih menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Diduga Langgar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP
Perbuatan para terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan publik, mengingat terlapor disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan, yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, integritas, dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor MM, FR, maupun pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Pihak kepolisian Polsek Metro Tanah Abang saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
(Julio).














