Dugaan Tipu Gelap Libatkan Oknum Wartawan, Korban Resmi Lapor Polisi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta (TB) – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum wartawan kembali mencoreng dunia pers. Seorang wanita paruh baya berinisial Putri, warga Jl. Kali Pasir Gg. Tembok No. 27 RT 006/RW 006, Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, resmi melaporkan dua oknum wartawan asal Lampung Timur berinisial MM dan FR ke Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat, 19 Desember 2025.

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/260/XII/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

 

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 17 Desember 2025, saat pelapor membuat janji bertemu dengan seorang pria bernama Oky di area parkiran sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, salah satu terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan dalih hendak pergi sebentar ke dalam kota.

 

Karena pelaku yang meminjam merupakan rekan dekat Oky dan Oky diketahui tinggal di sekitar lokasi, pelapor mengaku tidak menaruh kecurigaan. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban dugaan tipu gelap yang diduga dilakukan secara terencana.

 

> “Saya percaya karena Bang Oky tinggal di sini. Yang meminjam motor itu temannya, jadi saya tidak curiga sama sekali. Saya tidak menyangka ternyata mereka sudah bersekongkol,” ungkap Putri dengan nada kecewa.

 

 

 

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan memilih menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.

 

Diduga Langgar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP

 

Perbuatan para terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Baca Juga:  Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif dan Jaga Momentum Ramadan

 

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan publik, mengingat terlapor disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan, yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, integritas, dan kepercayaan publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor MM, FR, maupun pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.

 

Pihak kepolisian Polsek Metro Tanah Abang saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

(Julio).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok
AMPETRA Resmi Hadir, Perjuangkan Hak dan Legalitas Penambang Tradisional
Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI
Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi
TNI-Polri Bagikan Makanan ke Warga Korban Banjir 1,5 Meter Sawangan Depok 
Banjir Setinggi 3 Meter Merendam Permukiman Warga di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur
Polisi Gendong Lansia Terjebak Banjir di Cawang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:38 WIB

Dugaan Tipu Gelap Libatkan Oknum Wartawan, Korban Resmi Lapor Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:36 WIB

AMPETRA Resmi Hadir, Perjuangkan Hak dan Legalitas Penambang Tradisional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:01 WIB

Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Jumat, 18 April 2025 - 15:04 WIB

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Berita Terbaru