
Tiras Bhayangkara.com Bandar Lampung – Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi yang dilakukan dengan modus berkedok warung kelontongan kembali menjadi sorotan publik. Penjualan tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” guna menghindari pengawasan Aparat Penegak Hukum(APH)dan instansi terkait,Tiras Bhayangkara Pada Jum’at 30/01/2026.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung(LSM-PRL) menilai praktik semacam ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran ringan semata, melainkan sudah masuk kategori kejahatan sosial yang berpotensi merusak masa depan generasi muda,”ya jangan kita lihat itu sebuah pelanggaran ringan,dengan mengabaikan dampak negatif yang timbul oleh perbuatan warung ilegal tersebut,
> “Ini bukan sekadar jual beli ilegal. Ketika minuman beralkohol dijual bebas tanpa izin, apalagi dekat lingkungan pemukiman, maka dampaknya sangat serius. Anak-anak dan remaja bisa terpapar. Alkohol memicu mabuk, lalu berlanjut pada tindakan negatif lainnya. Ini sama saja dengan meracuni generasi muda,” tegas Julio Selasa 27/01.
Menurutnya, jika praktik ini dibiarkan, maka akan terjadi degradasi moral, meningkatnya potensi gangguan ketertiban umum, serta risiko tindak kriminal lanjutan yang berakar dari konsumsi minuman beralkohol.
Secara hukum, penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pemerintah telah mengatur secara tegas pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui berbagai regulasi.
Di antaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa:
Penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha dan izin edar; Penjualan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah; Penjualan kepada anak di bawah umur dilarang keras.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha perdagangan minuman beralkohol termasuk usaha berisiko tinggi yang wajib memiliki perizinan lengkap melalui sistem OSS.
Bagi pelaku yang menjual tanpa izin, sanksi dapat dikenakan berupa Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Bahkan, apabila penjualan minuman beralkohol berdampak pada anak, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76J, yang melarang setiap orang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi yang membahayakan kesehatan dan perkembangan moralnya.
PRL meminta Aparat Penegak Hukum, Satpol PP, serta Dinas terkait untuk aktif melakukan sweeping dan penertiban terhadap warung-warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.
> “Kami mendorong langkah tegas namun tetap sesuai hukum. Penertiban harus dilakukan secara rutin, bukan hanya reaktif. Jangan sampai warung-warung selundupan ini tumbuh subur karena lemahnya pengawasan,” tambah Julio.
Ia menegaskan, penindakan yang konsisten justru menjadi bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda, sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
PRL juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal kepada pihak berwenang. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik.
“Penegakan aturan bukan untuk mematikan usaha rakyat, tetapi untuk memastikan usaha berjalan sesuai hukum dan tidak merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
Bersambung.!!!
Timred














