Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara com Lampung Timur- Camat Wawaykarya merasa risih bahkan sampai mengintimidasi serta mengancam oknum wartawan yang ingin meminta tanggapannya selaku Camat di wilayah tersebut berkaitan dengan Salah satu Pekerjaan Oknum Kepala Desa yang mengerjakan Proyek Alokasi Dana Desa asal jadi,saat di konfirmasi malah menantang wartawan, sungguh kepribadian yang ditunjukan bukan memperlihatkan seorang pemimpin dan pembina sekaligus selaku Pengawas Seluruh Kades se Kecamatan
Wawaykarya,Tiras Bhayangkara Pada jum’at 30/01/2026.

Seperti halnya yang  di alami wartawan berinesia HB saat mengkonfirmasi oknum camat Wawaykarya via telfon WhatsApp terdengar dengan arogannya dengan nada keras,”itu kan pekerjaan Kepala Desa kenapa kamu gupekin saya,datang kesini kekantor saya,” tegasnya.

Ketika ditanya tujuannya apa dengan nada menantang”ya sudah kita ketemu di Lampung tengah saja,” tantangnya.

Bukannya meresfon dengan baik justru malah sebaliknya layaknya seorang preman jalanan yang tidak berpendidikan.

Tim media yang yang kebetulan masih berkumpul dan mendengar semua bahasa Camat yang arogan tersebut ,merasa tersinggung dan merasa di intimidasi serta di halang halangi tugas pokok dan fungsi selaku sosial kontrol yang sedang mencari informasi dan tim media berencana,akan melapor ke Polda Lampung terkait sikap seorang Camat yang terkesan menantang dan menginterpensi oknum wartawan yang sedang melakukan tugasnya.

Karena jelas Menghalangi, menghambat, atau mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU Per No:40 Tahun 1999 Tentang Pers.diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tindakan tersebut sudah memenuhi  unsur pelanggaran  Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999,barang siapa yang menghambat kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.
Berikut detail sanksi dan perlindungan hukum bagi wartawan:
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan/informasi) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Intimidasi & Kekerasan: Tindakan ancaman, kekerasan fisik, maupun intimidasi terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, selain UU Pers.
Perlindungan Hukum: Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, sesuai Pasal 8 UU Pers.
Mekanisme Sengketa: Jika keberatan dengan pemberitaan, pihak terkait wajib menggunakan mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Beserta Staf Dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Diduga camat Wawaykarya gagal dalam jalankan tupoksinya ,disamping Dana Desa sudah turun lama tahun anggaran 2025 Pekerjaan Kepala Desa Karang Anom hingga 2026 belum selesai hingga banyak warga masyarakat yang mengeluh jalan hampir setahun tidak bisa di lewati karena hanya disusun batu tanpa di Wales dan disiram pasir dan setelah ramai pemberitaan di beberapa media baru sibuk di kerjakan itupun tidak maksimal terkesan asal jadi.

Ironisnya di ketahui pekerjaan baru selesai tanggal 15 Januari 2026,namun pada tangga 29 Januari 2026,
saat tim media melakukan observasi dan investigasi berdasarkan permintaan masyarakat bahwa jalan tidak bisa di lewati habis di perbaiki apalgi saat musim hujan diduga karena onderlag itu tidak di Wales,hanya susanan batu saja.”coba pak turun dan lihat sendiri pekerjaan di Desa kami sangat parah,” keluhnya.

Begitu juga camat ketika ditanya apakah sudah di monitoring dan evaluasi dari pihak kasi PMD Kecamatan ,alih -alih menjawab dan menjelaskan kepada wartawan yang bertanya,malah Oknum Camat Tantrum, dan mengitimidasi tim observasi dan investigasi yang turun kelapangan.

Kiki,Anto dan tim media mengecam keras sikap camat tersebut,karena mereka mendengar percakapan rekanya melalui via telfon dan sangat menyayangkan sikap seorang camat yang bersikap arogan apakah lagi terhadap wartawan yang seharusnya menjadi mitranya,”selama saya jadi wartawan baru ini ketemu camat model gini yang mudah emosi dan berani intimidasi wartawan yang hanya konfirmasi,”kecamnya

Sampai berita di tayang secara Nasional Oknum Camat belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Bersambung !!!!!!!

Timred.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru