“Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dapur MBG Sekincau Diduga Langgar Standar Kesehatan”

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (titasbhayangkara.com) – Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, dapur tersebut diduga telah beroperasi meski Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum memenuhi standar kelayakan serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) disebut belum dikantongi.

Sorotan ini mencuat setelah sejumlah pihak melakukan penelusuran lapangan dan menemukan dugaan bahwa fasilitas sanitasi pengolahan limbah dapur belum memadai, sementara aktivitas operasional dapur tetap berjalan.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Samsi yang merupakan pihak pengelola dapur MBG Sekincau hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi juga belum mendapat respons.

Menanggapi kondisi tersebut, organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL) mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur tersebut.

Sekretaris Jenderal GEMUL D. Chandra, S.H.,M.H menyatakan, apabila benar dapur MBG Sekincau belum memiliki SLHS dan sistem IPAL yang layak, maka operasional dapur seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

“Program makanan untuk masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan gizi dan kesehatan, harus benar-benar memenuhi standar sanitasi. Jika belum memenuhi persyaratan seperti SLHS dan IPAL yang layak, maka sebaiknya operasional dihentikan sementara sampai semua ketentuan dipenuhi,” tegasnya.

Standar Sanitasi Jadi Syarat Wajib
Dalam penyelenggaraan dapur produksi makanan skala besar, aspek higiene dan sanitasi merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menegaskan bahwa setiap usaha pengolahan makanan wajib memenuhi standar sanitasi lingkungan, termasuk pengelolaan limbah yang baik.

Selain itu, pelaku usaha jasa boga atau dapur produksi makanan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan.

Baca Juga:  Polres Lampung Barat Gelar Bakti Kesehatan Sunatan Massal

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka usaha pengolahan makanan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional oleh instansi berwenang.

Sejumlah pihak berharap dinas kesehatan dan instansi terkait dapat segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi dapur MBG Sekincau guna memastikan apakah operasional dapur telah sesuai dengan standar kesehatan dan sanitasi yang berlaku.

Langkah pengawasan dinilai penting agar program pemenuhan gizi masyarakat melalui dapur MBG tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan serta tidak menimbulkan potensi risiko kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dapur MBG Sekincau masih belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan belum adanya SLHS serta kelayakan sistem IPAL di dapur tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola dapur maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Penulis : Cik Wo

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Group Lambar

Berita Terkait

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery
Kawanan Gajah Berada di Kawasan Danau Lebar, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Berita Terbaru