LAMPUNG BARAT (titasbhayangkara.com) – Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, dapur tersebut diduga telah beroperasi meski Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum memenuhi standar kelayakan serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) disebut belum dikantongi.
Sorotan ini mencuat setelah sejumlah pihak melakukan penelusuran lapangan dan menemukan dugaan bahwa fasilitas sanitasi pengolahan limbah dapur belum memadai, sementara aktivitas operasional dapur tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Samsi yang merupakan pihak pengelola dapur MBG Sekincau hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi juga belum mendapat respons.
Menanggapi kondisi tersebut, organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL) mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur tersebut.
Sekretaris Jenderal GEMUL D. Chandra, S.H.,M.H menyatakan, apabila benar dapur MBG Sekincau belum memiliki SLHS dan sistem IPAL yang layak, maka operasional dapur seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
“Program makanan untuk masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan gizi dan kesehatan, harus benar-benar memenuhi standar sanitasi. Jika belum memenuhi persyaratan seperti SLHS dan IPAL yang layak, maka sebaiknya operasional dihentikan sementara sampai semua ketentuan dipenuhi,” tegasnya.
Standar Sanitasi Jadi Syarat Wajib
Dalam penyelenggaraan dapur produksi makanan skala besar, aspek higiene dan sanitasi merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menegaskan bahwa setiap usaha pengolahan makanan wajib memenuhi standar sanitasi lingkungan, termasuk pengelolaan limbah yang baik.
Selain itu, pelaku usaha jasa boga atau dapur produksi makanan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka usaha pengolahan makanan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional oleh instansi berwenang.
Sejumlah pihak berharap dinas kesehatan dan instansi terkait dapat segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi dapur MBG Sekincau guna memastikan apakah operasional dapur telah sesuai dengan standar kesehatan dan sanitasi yang berlaku.
Langkah pengawasan dinilai penting agar program pemenuhan gizi masyarakat melalui dapur MBG tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan serta tidak menimbulkan potensi risiko kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dapur MBG Sekincau masih belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan belum adanya SLHS serta kelayakan sistem IPAL di dapur tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola dapur maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Penulis : Cik Wo
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Group Lambar














