LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat kian memanas. Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL), D. Chandra, S.H., M.H, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera menutup operasional dapur MBG di Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau.
GEMUL menilai ketiga dapur tersebut diduga belum memenuhi standar operasional, terutama karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum layak.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. Jika standar dasar saja tidak terpenuhi, maka lebih baik dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegas Chandra.
Ia menilai, pembiaran terhadap operasional dapur tanpa kelengkapan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius, baik dari sisi keamanan pangan maupun dampak lingkungan.
Secara regulatif, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana penjara hingga 2 tahun serta denda.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kesehatan lingkungan, termasuk tempat pengolahan makanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mengharuskan setiap dapur atau penyedia makanan memiliki SLHS sebelum beroperasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan pencemaran lingkungan, termasuk akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda miliaran rupiah.
Menurut Chandra, ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut tidak boleh ditoleransi, apalagi program MBG merupakan program strategis yang langsung bersentuhan dengan kesehatan generasi muda.
“Jangan sampai program yang baik justru berubah menjadi potensi ancaman. APH harus turun tangan, lakukan penyelidikan, dan jika perlu hentikan operasional sampai semua standar dipenuhi,” ujarnya.
GEMUL juga meminta Dinas Kesehatan dan instansi teknis lainnya untuk tidak tinggal diam serta segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah Lampung Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun pemerintah daerah terkait desakan penutupan tersebut.
Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














