GEMUL Desak Penutupan Dapur MBG di Lampung Barat, Diduga Langgar Standar Kesehatan dan Lingkungan

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat kian memanas. Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL), D. Chandra, S.H., M.H, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera menutup operasional dapur MBG di Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau.

GEMUL menilai ketiga dapur tersebut diduga belum memenuhi standar operasional, terutama karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum layak.

“Ini menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. Jika standar dasar saja tidak terpenuhi, maka lebih baik dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegas Chandra.

Ia menilai, pembiaran terhadap operasional dapur tanpa kelengkapan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius, baik dari sisi keamanan pangan maupun dampak lingkungan.

Secara regulatif, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana penjara hingga 2 tahun serta denda.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kesehatan lingkungan, termasuk tempat pengolahan makanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mengharuskan setiap dapur atau penyedia makanan memiliki SLHS sebelum beroperasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan pencemaran lingkungan, termasuk akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda miliaran rupiah.

Menurut Chandra, ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut tidak boleh ditoleransi, apalagi program MBG merupakan program strategis yang langsung bersentuhan dengan kesehatan generasi muda.

Baca Juga:  Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila

“Jangan sampai program yang baik justru berubah menjadi potensi ancaman. APH harus turun tangan, lakukan penyelidikan, dan jika perlu hentikan operasional sampai semua standar dipenuhi,” ujarnya.

GEMUL juga meminta Dinas Kesehatan dan instansi teknis lainnya untuk tidak tinggal diam serta segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah Lampung Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun pemerintah daerah terkait desakan penutupan tersebut.

Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery
Kawanan Gajah Berada di Kawasan Danau Lebar, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Berita Terbaru