LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat semakin mengarah pada dugaan pelanggaran serius.
Pengakuan pengelola dapur, Bery Sanjaya, yang menyebut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur MBG Pasar Liwa dan Belalau belum terbit dan masih dalam proses, justru memantik kemarahan publik.
Pasalnya, dapur-dapur tersebut diketahui sudah lebih dulu beroperasi dan memproduksi makanan untuk konsumsi anak-anak sekolah.
Kondisi ini menuai kritik keras dari aktivis pemerhati lingkungan, Ahmad Mustopa, yang mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait.
“Kalau memang SLHS belum ada, kenapa dapur sudah beroperasi? Kenapa pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Lampung Barat, seakan tutup mata? Ada apa di balik semua ini?” tegasnya.
Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan generasi muda yang menjadi sasaran program.
Ahmad Mustopa juga mengingatkan agar program pemerintah yang bertujuan baik tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu.
“Jangan sampai menghalalkan segala cara hanya untuk meraup keuntungan. Yang dikorbankan ini generasi penerus. Jangan sampai kita berbuat zalim hanya karena kepentingan sesaat,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya menjadi pedoman utama, bukan justru diabaikan.
“Baca regulasi yang sudah jelas ditetapkan pemerintah, jangan malah dikangkangi,” tambahnya dengan nada keras.
Sorotan terhadap dapur MBG di Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau tidak hanya terkait ketiadaan SLHS, tetapi juga persoalan sanitasi lingkungan, termasuk sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum memenuhi standar kelayakan.
Jika merujuk pada regulasi, operasional dapur tanpa SLHS jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan jaminan keamanan dan mutu pangan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait standar kesehatan lingkungan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mewajibkan sertifikasi sebelum operasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan limbah dan pencemaran.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pencabutan izin, hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Desakan agar dilakukan penindakan pun semakin menguat. Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk menghentikan operasional dapur MBG yang diduga belum memenuhi standar.
Program MBG yang sejatinya menjadi harapan peningkatan gizi anak bangsa, kini berada di persimpangan: antara manfaat besar atau justru potensi ancaman serius akibat kelalaian dan pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Lampung Barat maupun pengelola dapur MBG Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














