Lampung Selatan, – Fransiskus, selaku pengaju pembuatan sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) sangat geram, gimana tidak biaya yang seharusnya batas maksimalnya sudah di tentukan oleh negara, tapi ini tidak baginya, pelaksanaan dalam peraturan menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 serta mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri yang mengatur batas maksimal , itu pun di duga terabaikan, ironisnya, fransiscus di mintai dana sebesar 2 juta rupiah dalam satu surat , itu sudah merupakan pelanggaran dan dalam pelanggaran ini dengan jelas di sebut dengan pungli.
Terungkapnya dugaan pungli didasari, atas laporan fransiscus, yang mana dengan dana yang di berikannya kepada pihak desa yaitu kepala desa yang sampai saat ini tidak memberikan sertifikat atas nama dirinya yaitu fransiscus, sehingga pada hari kamis tanggal 6 Agustus 2026 melakukan pengaduan pelapiran dengan nomor SKTLP /05/V111/2026 /SPK /polsek Tanjung Bintang /polres lamsel /polda Lampung . Pelapon ini berisika adanya dugaan penggelapan settifikat tanah atas nama fransiscus .
Selain ada dugaan pengelapan ada juga dugaan pungli ,fransiscus mengatakan, biaya yang di pinta kepada saya nilainya 2 juta dalam satu surat dan itu sudah saya berikan ( ucapnya ) dengan nada kecewa . Dengan adanya dugaan ini,(tim media) akan mencoba mendatangi desa sabah balau guna untuk konfirmasi dan kepada pihak yang terkait, terutama pihak aparat penegak hukum ( APH ) agar dapat menindak atas kesalahan dan juga kebenarannya , sampai brita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari desa sabah balau .
Penulis : Alison
Editor : Redaksi














