LAMPUNG SELATAN TB – Setelah viral dimedia online terkait pembangunan Vaping block di MI Al-Jouharotunnaqiyah Sidomekar yang menggunakan Dana Desa, Desa Sidomekar, akhir nya mendapat tanggapan dari Murtina Pendamping Lokal Desa Sidomekar.
Menurutnya pembangunan paving MI tersebut sama sekali tidak melibatkan dirinya sebagai pendamping. Belum pernah ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak desa.
Diakuinya dalam perencanaan ada pembangunan pabing block, tapi pembangunan paving block untuk halaman kantor kepala desa bukan halaman MI.
“Saya selaku pendamping tidak dilibatkan, dan tidak ada konfirmasi ke saya dalam pembangun paving di MI tersebut. Setahu saya dalam perencanaan ada pembangunan vaping block tapi itu untuk halaman balai desa” jelas Murtina via Telpon Rabu (06-10-2021).
Ditambahkan nya bila mengacu pada aturan dana desa tidak boleh dipakai membangung bangunan bila bukan aset desa.
“Bila terbukti pemdes Sidomekar memakai Dana Desa untuk membangun paving block MI dan ternyata MI tersebut mikik yayasan, (bukan milik desa-red), maka desa harus mengembalikan dana desa” tambah nya.
Sebelumnya Asep Gunawan selaku Sekdes Desa Sidomekar yang ditemui media ini di ruang kerjanya selasa (05-10-2021) secara gamblang menerangkan bahwa pembangunan paving Block selebar 250 meter di MI tersebut menggunakan anggaran dana Desa tahun anggaran 2021 dengan anggaran hampir mencalai 30 juta rupiah.
“Iya bang, Paping Block di MI itu kita yang bangun dari anggaran dana desa tahun 2021, kita prioritaskan karna kondisi halaman MI itu becek bila musim penghujan”.
Sementara David selaku Ketua BPD Desa Sidomekar yang di hubungi via WatsApp (05-10-2021) membenarkan ada pembangunan vaping block di MI, tetapi diri nya selaku BPD juga tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan paving tersebut.
“Iya pada waktu kami melihat sudah ada vaping dan material dihalaman MI, tapi kami selaku BPD memang tidak diberitahu sebelumnya” Jelas David. (Lison/rls)














