“Ada Apa di Balik MBG?” Dapur Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau Disorot, Aktivis Desak Penutupan Total

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat semakin mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

Pengakuan pengelola dapur, Bery Sanjaya, yang menyebut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur MBG Pasar Liwa dan Belalau belum terbit dan masih dalam proses, justru memantik kemarahan publik.

Pasalnya, dapur-dapur tersebut diketahui sudah lebih dulu beroperasi dan memproduksi makanan untuk konsumsi anak-anak sekolah.

Kondisi ini menuai kritik keras dari aktivis pemerhati lingkungan, Ahmad Mustopa, yang mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait.

“Kalau memang SLHS belum ada, kenapa dapur sudah beroperasi? Kenapa pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Lampung Barat, seakan tutup mata? Ada apa di balik semua ini?” tegasnya.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan generasi muda yang menjadi sasaran program.

Ahmad Mustopa juga mengingatkan agar program pemerintah yang bertujuan baik tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

“Jangan sampai menghalalkan segala cara hanya untuk meraup keuntungan. Yang dikorbankan ini generasi penerus. Jangan sampai kita berbuat zalim hanya karena kepentingan sesaat,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya menjadi pedoman utama, bukan justru diabaikan.

“Baca regulasi yang sudah jelas ditetapkan pemerintah, jangan malah dikangkangi,” tambahnya dengan nada keras.

Sorotan terhadap dapur MBG di Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau tidak hanya terkait ketiadaan SLHS, tetapi juga persoalan sanitasi lingkungan, termasuk sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum memenuhi standar kelayakan.

Jika merujuk pada regulasi, operasional dapur tanpa SLHS jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan jaminan keamanan dan mutu pangan.

Baca Juga:  Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM.,membuka secara langsung kegiatan Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) ke 20 di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait standar kesehatan lingkungan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mewajibkan sertifikasi sebelum operasional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan limbah dan pencemaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pencabutan izin, hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Desakan agar dilakukan penindakan pun semakin menguat. Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk menghentikan operasional dapur MBG yang diduga belum memenuhi standar.

Program MBG yang sejatinya menjadi harapan peningkatan gizi anak bangsa, kini berada di persimpangan: antara manfaat besar atau justru potensi ancaman serius akibat kelalaian dan pembiaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Lampung Barat maupun pengelola dapur MBG Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery
Kawanan Gajah Berada di Kawasan Danau Lebar, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Berita Terbaru