
Tiras Bhayangkara.com Lampung Selatan — Gelombang keluhan pelanggan terhadap biaya penggantian meteran listrik kembali mencuat. Banyak warga mengaku dipaksa membayar biaya penggantian meteran, padahal kerusakan terjadi bukan karena kelalaian atau tindakan pelanggan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mendesak PLN untuk segera membuat kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat, Tiras Bhayangkara Pada Kamis 21/05/2026.
Kerusakan meteran akibat usia alat, gangguan teknis, korsleting internal, atau kualitas perangkat yang menurun seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan, bukan dibebankan kepada pelanggan yang setiap bulan telah membayar tagihan listrik tepat waktu.
Masyarakat mempertanyakan logika di balik penarikan biaya tersebut. Jika meteran merupakan aset milik PLN dan dipasang oleh pihak PLN sendiri, maka ketika alat mengalami kerusakan alami tanpa unsur kesalahan pelanggan, biaya penggantian seharusnya ditanggung penuh oleh perusahaan.
“Pelanggan jangan selalu dijadikan pihak yang menanggung kerugian. Kalau meteran rusak karena faktor teknis atau usia pemakaian, PLN wajib mengganti tanpa pungutan biaya,” ujar salah satu warga yang mengeluhkan tagihan penggantian meteran yang dianggap tidak masuk akal.
Kebijakan pembebanan biaya ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN. Terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, tambahan biaya mendadak justru semakin memberatkan warga kecil.
Pengamat pelayanan publik menilai PLN perlu transparan dalam menentukan penyebab kerusakan meteran. Jangan sampai setiap kerusakan otomatis dianggap kesalahan pelanggan tanpa investigasi yang jelas dan terbuka. Jika memang terbukti bukan akibat manipulasi, kelalaian, atau pelanggaran pelanggan, maka penggantian meteran wajib dilakukan secara gratis,”ya seharusnya kerusakan yang bukan di sebabkan oleh pelanggan harus di ganti dan geratis tanpa di bebankan kepada pelanggan,” tegasnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen turun tangan mengawasi praktik tersebut agar tidak terjadi pungutan yang dianggap sepihak dan merugikan pelanggan.
Kini publik menunggu keberanian PLN untuk menunjukkan komitmen pelayanan yang adil. Sebab listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan pelanggan berhak mendapatkan perlindungan, bukan malah dibebani biaya atas kerusakan yang bukan mereka sebabkan.
Menanggapi beberapa pemberitaan di media online salah satu Anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai PAN Komisi III Hj.Rusdianti hari ini sudah mengunjungi rumah warga yang di putus aliran listriknya, oleh PLN dan menanyakann apa penyebab pemutusan tersebut,”ya bang saya sudah berkunjung ke rumah pelanggan yang di putus aliran listrik oleh PLN secara sepihak,dan besok saya akan sidak ke ULP PLN Tanjung Bintang supaya informasi yang saya terima tidak mendengarkan sebelah pihak,mudah mudahan ada jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Bersambung.!!!
Timred














