LAMPUNG BARAT (Tirasbhayangkara.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan pelanggaran serius mencuat dari Dapur MBG (SPPG) di Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber di lapangan, dapur tersebut diduga tidak memiliki chef atau juru masak bersertifikat sebagai penanggung jawab utama produksi makanan. Ironisnya, operasional dapur disebut hanya mengandalkan tenaga “tukang masak di kampung” tanpa standar kompetensi resmi.
Padahal, dalam ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, setiap dapur MBG wajib memiliki chef bersertifikat guna menjamin kualitas, keamanan, dan standar gizi makanan yang disajikan kepada masyarakat, khususnya pelajar sebagai penerima manfaat utama.
“Ini bukan sekadar dapur biasa. Ini program nasional. Kalau tidak ada chef bersertifikat, maka kualitas dan keamanan makanan patut dipertanyakan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketiadaan tenaga profesional bersertifikat bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa penyelenggara kegiatan yang berkaitan dengan konsumsi publik wajib menjamin tidak terjadinya risiko kesehatan, termasuk potensi keracunan makanan.
Jika dugaan ini benar, maka operasional dapur MBG Pasar Liwa bisa dikategorikan tidak memenuhi standar kelayakan dan berpotensi membahayakan kesehatan para penerima manfaat.
Pelanggaran terhadap standar operasional MBG bukan perkara sepele. Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari Teguran administratif, Penghentian sementara operasional, Hingga penutupan dapur MBG,
Bahkan, jika ditemukan dampak serius seperti keracunan massal, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Program MBG sejatinya dirancang sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda.
Namun, jika dalam implementasinya justru diabaikan standar dasar seperti keberadaan chef bersertifikat, maka program ini terancam kehilangan esensi dan kredibilitasnya.
“Kalau hanya asal masak tanpa standar, ini bukan lagi program gizi, tapi berpotensi jadi masalah baru,” tegas sumber lainnya.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Sejumlah pihak kini mendesak agar Badan Gizi Nasional bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi langsung terhadap dapur MBG Pasar Liwa.
Transparansi dan penegakan standar dinilai menjadi kunci agar program unggulan ini tidak disalahgunakan atau dijalankan secara serampangan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tidak boleh longgar. Tanpa kontrol ketat, program yang seharusnya menyehatkan justru berpotensi membahayakan.
Jika benar dapur MBG Pasar Liwa beroperasi tanpa chef bersertifikat, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran sistemik yang harus segera ditindak tegas.
Penulis : Irfan Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














