Diduga Giat Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Berkedok Steam Mobil Padahal Gudang Penimbunan Kelabui Aparat Penegak Hukum

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara.com Bandar Lampung – Tampak terlihat satu unit mobil yang lagi antri mau mencuci mobil padalal keberadaan unit tersebut karena kepentingan lain seperti yang sampai Nara sumber kepada media ini bahwa disini adalah tempat pangkalan mafia melakukan kegiatan yang diduga ilegal, Tiras Bhayangkara Pada Minggu 01/02/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di himpun bebagai informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa ada kegiatan transaksi ilegal terkait BBM bersubsidi jenis solar yang di lakukan di dalam gudang yang berkedok steam mobil , di jl. Ir. Sutami,Kota Bandar Lampung seperti yang di katakan salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,”ya pak itu steam mobil cuma kedoknya saja,usaha sampingan akan tetapi sebenarnya itu gudang tempat transaksi BBM bersubsidi jenis solar, untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum,”jelasnya.

0

“Gudang berkedok seteam mobil itu sudah lama beroperasi bang tapi sepertinya Aparat Penegak Hukum(APH) tidak mengetahui kamufalse yang di lakukan para mafia atau pura-pura tidak tau,”Imbuhnya.

Dijelaskan didalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya oleh UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) untuk mencakup gas bersubsidi dan penyempurnaan ketentuan pidana lainnya, akan tetapi sepertinya tidak berlaku bagi para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuat di backup oknum oknum yang berkuasa dan memiliki jabatan di wilayah Hukum Polda Lampung.

Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Polresta Bandar Lampung belum bisa di konfirmasi dan Masyarakat berharap agar Aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan apabila terbukti agar segera dapat di tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:  Giat Minggu Kasih Polres Bengkalis: Polisi dan Masyarakat Bersatu dalam Kebajikan

Bersambung.!!!

Timred

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru