Diduga Giat Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Berkedok Steam Mobil Padahal Gudang Penimbunan Kelabui Aparat Penegak Hukum

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara.com Bandar Lampung – Tampak terlihat satu unit mobil yang lagi antri mau mencuci mobil padalal keberadaan unit tersebut karena kepentingan lain seperti yang sampai Nara sumber kepada media ini bahwa disini adalah tempat pangkalan mafia melakukan kegiatan yang diduga ilegal, Tiras Bhayangkara Pada Minggu 01/02/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di himpun bebagai informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa ada kegiatan transaksi ilegal terkait BBM bersubsidi jenis solar yang di lakukan di dalam gudang yang berkedok steam mobil , di jl. Ir. Sutami,Kota Bandar Lampung seperti yang di katakan salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,”ya pak itu steam mobil cuma kedoknya saja,usaha sampingan akan tetapi sebenarnya itu gudang tempat transaksi BBM bersubsidi jenis solar, untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum,”jelasnya.

0

“Gudang berkedok seteam mobil itu sudah lama beroperasi bang tapi sepertinya Aparat Penegak Hukum(APH) tidak mengetahui kamufalse yang di lakukan para mafia atau pura-pura tidak tau,”Imbuhnya.

Dijelaskan didalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya oleh UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) untuk mencakup gas bersubsidi dan penyempurnaan ketentuan pidana lainnya, akan tetapi sepertinya tidak berlaku bagi para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuat di backup oknum oknum yang berkuasa dan memiliki jabatan di wilayah Hukum Polda Lampung.

Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Polresta Bandar Lampung belum bisa di konfirmasi dan Masyarakat berharap agar Aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan apabila terbukti agar segera dapat di tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:  PSI Lampung buka peluang majukan kader di pilkada 2024.

Bersambung.!!!

Timred

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Grebek 2 Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pengedar, Sita Puluhan Gram Ganja & Alat Hisap Sabu
Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Grebek 2 Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pengedar, Sita Puluhan Gram Ganja & Alat Hisap Sabu

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:12 WIB

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 13:01 WIB

Marindo Kurniawan Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:40 WIB

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Berita Terbaru