LAMPUNG BARAT (Tirasbhayangkara.com) – Aroma tekanan terhadap kebebasan pers kembali mencuat. Kali ini, dugaan intimidasi terhadap jurnalis menyeret nama Bery Sanjaya, yang disebut sebagai mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pasar Liwa dan Belalau.
Bery Sanjaya diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada jurnalis dengan ucapan, “jangan asal tulis berita jika sumbernya tidak jelas, cari uang yang halal, dan malu dong.”
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan media, khususnya pihak PT. Tiga Raja Sakti. “Kalau Bersih, Kenapa Risih?”
Bidang hukum PT. Tiga Raja Sakti, D. Chandra, S.H.,M.H menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan yang telah diberitakan sebelumnya.
“Apa yang disampaikan Bery justru membenarkan dugaan. Kalau memang bersih, kenapa harus risih? Media kami profesional, bukan asal tulis,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilakukan berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara logika, Lampung Barat dan Bandar Lampung itu jauh. Kami tidak mungkin mengetahui tanpa sumber yang valid. Kami tetap bekerja sesuai tupoksi jurnalis dan berpedoman pada Undang-Undang Pers,” lanjutnya.
“Kami mencari uang yang halal. Kami tidak pernah meminta uang secara cuma-cuma. Kalau pun ada kerja sama, pasti melalui mekanisme penawaran resmi. Namun, kerja jurnalistik tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.” Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, jika dugaan intimidasi tersebut terbukti, maka Bery Sanjaya berpotensi tersandung pidana serius karena dianggap menghalangi kerja jurnalistik.
Pihak PT. Tiga Raja Sakti juga menegaskan bahwa ruang klarifikasi selalu terbuka melalui mekanisme yang sah.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, gunakan hak jawab. Kami pasti muat sebagai penyeimbang. Jangan malah melakukan intimidasi,” tegas Chandra.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jawab sebagai sarana penyelesaian sengketa pemberitaan secara profesional dan berimbang.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis masih terjadi di daerah. Padahal, pers memiliki fungsi vital sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.
Jika tekanan terhadap jurnalis dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya profesi wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Upaya membungkam jurnalis dengan intimidasi adalah langkah mundur bagi demokrasi.
Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melawan hukum dan harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














