Tirasbhayangkara.com,- Lampung Barat,- Diduga peratin desa sukarame. kec. Belalau, kab Lampung Barat. prov Lampung. menyalahi aturan desa, dengan tidak merealisasikan dana desa di tahun 2024.
Saat awak media(tim) berkunjung ke balai pekon Sukarame kec, belalau. berniat bersilaturahmi.
saat kami (awak media) ingin mengkonfirmasi terkait pembangun jalan rabat beton tersebut, peranti nya sedang tidak berada di tempat.

Dan kami pun meninjau langsung ke lokasi untuk melihat (cross cek) miris nya, tidak terlihat ada nya pembangunan jalan rabat beton yang di bangun atau pun di rehab
Dan kami juga melihat adanya sebuah tower air yang berdiri di tiang besi setinggi +- 2m terbengkalai,yang mungkin tidak di lanjutkan fungsinya, terlihat dari tong tower air dan besi berkarat yang sudah mulai rusak dan tidak terpakai.
Di duga peratin sukarame tidak merealisasikan dana desa di tahun 2024 sebagai mana mesti nya.dan mungkin anggaran dana desa di alihkan untuk membangun balai pekon di desa setempat.
Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa yang terbesar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis

Dalam penggunaannya, Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, dan direalisasikan dengan sebaik mungkin. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa adalah:
Gunakan sumber daya lokal desa
Serap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat
Tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa, atau tempat ibadah.
PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Desa, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.
Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun
Seharusnya Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti: Membangun jalan usaha tani, Penyaluran bantuan langsung, Penanganan kasus stunting, Upaya ketahanan pangan.
Hingga berita ini di terbitkan, peratin sukarame kec, belalau. belom dapat di konfirmasi terkait masah ini.
(Tim)














