Diduga peratin desa sukarame. kec. Belalau, kab Lampung Barat. prov Lampung. menyalahi aturan desa, dengan tidak merealisasikan dana desa di tahun 2024

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirasbhayangkara.com,- Lampung Barat,- Diduga peratin desa sukarame. kec. Belalau, kab Lampung Barat. prov Lampung. menyalahi aturan desa, dengan tidak merealisasikan dana desa di tahun 2024.

Saat awak media(tim) berkunjung ke balai pekon Sukarame kec, belalau. berniat bersilaturahmi.

saat kami (awak media) ingin mengkonfirmasi terkait pembangun jalan rabat beton tersebut, peranti nya sedang tidak berada di tempat.

Dan kami pun meninjau langsung ke lokasi untuk melihat (cross cek) miris nya, tidak terlihat ada nya pembangunan jalan rabat beton yang di bangun atau pun di rehab

Dan kami juga melihat adanya sebuah tower air yang berdiri di tiang besi setinggi +- 2m terbengkalai,yang mungkin tidak di lanjutkan fungsinya, terlihat dari tong tower air dan besi berkarat yang sudah mulai rusak dan tidak terpakai.

Di duga peratin sukarame tidak merealisasikan dana desa di tahun 2024 sebagai mana mesti nya.dan mungkin anggaran dana desa di alihkan untuk membangun balai pekon di desa setempat.

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa yang terbesar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis

Dalam penggunaannya, Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, dan direalisasikan dengan sebaik mungkin. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa adalah:

Gunakan sumber daya lokal desa

Serap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat

Tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa, atau tempat ibadah.

PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Desa, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

Baca Juga:  Diduga, PJ Peratin Pekon Kembahang Mar'up Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun

Seharusnya Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti: Membangun jalan usaha tani, Penyaluran bantuan langsung, Penanganan kasus stunting, Upaya ketahanan pangan.

Hingga berita ini di terbitkan, peratin sukarame kec, belalau. belom dapat di konfirmasi terkait masah ini.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery
Kawanan Gajah Berada di Kawasan Danau Lebar, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Berita Terbaru