LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di Kabupaten Lampung Barat kini menuai sorotan serius.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dapur penyedia makanan dalam program tersebut, yakni MBG Pasar Liwa dan Belalau, diduga telah beroperasi melayani penerima manfaat meskipun belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, SLHS merupakan dokumen wajib yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah melalui pemeriksaan ketat, meliputi kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, kualitas air, higienitas penjamah makanan, hingga sistem pengelolaan limbah.
Tanpa sertifikat tersebut, sebuah dapur produksi makanan pada prinsipnya belum dinyatakan layak secara kesehatan, terlebih untuk program berskala besar yang menyasar anak-anak sekolah.
Tidak hanya itu, persoalan sanitasi lingkungan juga menjadi perhatian. Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG Pasar Liwa dan Belalau diduga belum memenuhi standar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta meningkatkan risiko kontaminasi terhadap makanan yang diproduksi.
Dalam operasional dapur makanan massal, keberadaan IPAL yang memadai merupakan syarat mutlak guna menjaga kebersihan area produksi serta mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada kualitas menu makanan. Sejumlah sumber menyebutkan komposisi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip gizi seimbang, sebagaimana tujuan utama program MBG.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap penyedia makanan menjamin keamanan, mutu, serta kelayakan sanitasi sebelum beroperasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, mulai dari teguran, penghentian operasional, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat.
Praktisi hukum, Muhammad Ilyas, S.H, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut program strategis nasional.
“Program MBG sangat baik untuk masa depan anak-anak. Namun pelaksanaannya harus memenuhi standar kesehatan. Jika diabaikan, justru berpotensi membahayakan generasi muda,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MBG Pasar Liwa dan Belalau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














