Dugaan Pelanggaran Standar Kesehatan, Dapur MBG Pasar Liwa dan Belalau Disorot

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di Kabupaten Lampung Barat kini menuai sorotan serius.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dapur penyedia makanan dalam program tersebut, yakni MBG Pasar Liwa dan Belalau, diduga telah beroperasi melayani penerima manfaat meskipun belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, SLHS merupakan dokumen wajib yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah melalui pemeriksaan ketat, meliputi kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, kualitas air, higienitas penjamah makanan, hingga sistem pengelolaan limbah.

Tanpa sertifikat tersebut, sebuah dapur produksi makanan pada prinsipnya belum dinyatakan layak secara kesehatan, terlebih untuk program berskala besar yang menyasar anak-anak sekolah.

Tidak hanya itu, persoalan sanitasi lingkungan juga menjadi perhatian. Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG Pasar Liwa dan Belalau diduga belum memenuhi standar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta meningkatkan risiko kontaminasi terhadap makanan yang diproduksi.

Dalam operasional dapur makanan massal, keberadaan IPAL yang memadai merupakan syarat mutlak guna menjaga kebersihan area produksi serta mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Sorotan juga mengarah pada kualitas menu makanan. Sejumlah sumber menyebutkan komposisi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip gizi seimbang, sebagaimana tujuan utama program MBG.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap penyedia makanan menjamin keamanan, mutu, serta kelayakan sanitasi sebelum beroperasi.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Negeri Sipil di Polisikan Istrinya Sendiri

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, mulai dari teguran, penghentian operasional, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat.

Praktisi hukum, Muhammad Ilyas, S.H, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut program strategis nasional.

“Program MBG sangat baik untuk masa depan anak-anak. Namun pelaksanaannya harus memenuhi standar kesehatan. Jika diabaikan, justru berpotensi membahayakan generasi muda,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MBG Pasar Liwa dan Belalau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery
Kawanan Gajah Berada di Kawasan Danau Lebar, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Berita Terbaru