FORKADI Kawal Sampai Tuntas Kasus KPU Metro Demisioner

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (TB) – Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) kawal habis Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu KPU Metro Demisioner yang membatalkan salah satu calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin beberapa waktu yang lalu.

Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH mengungkapkan, Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu diharapkan mampu mengkaji lebih detail persoalan yang menjadi laporannya.

“Putusan mantan Komisioner KPU Metro pada saat itu sangat jelas melawan undang-undang, dengan menghalangi hak salah satu calon walikota Metro seperti Pak Wahdi Sirajudin itu jelas melawan undang-undang, karena yang terkena hukuman kemarin itu adalah Wakilnya, lalu mengapa KPU Metro pada saat itu menghukum juga Calon Walikotanya, inikan luar biasa putusannya.” ujarnya, kamis (28/11/2024)

Kemudian ia juga menjelaskan, dalam pasal 180 ayat 2 ditegaskan, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang
menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Lalu dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)

Baca Juga:  Hasil Pengawasan Pelaksanaan CAT Calon Anggota PPK Pemilu 2024 di Provinsi Lampung

“Nah, disini jelas, bahwa KPU Metro pada saat itu telah berupaya melawan hukum dengan menghilangkan Hak Warga Negara untuk dapat menjadi Calon Walikota Metro padahal yang bersangkutan tidak dalam posisi terjerat persoalan hukum” jelas Ilyas.

Sementara, Sekretaris Forkadi Suwardi,SHI juga mengatakan dalam laporannya kepada Bawaslu Metro adalah menekankan dan menitik beratkan bahwa telah terjadi upaya menghilangkan hak salah satu calon walikota metro seperti pak Wahdi Siradjuddin untuk bisa terus berkompetisi di Pilkada Metro.

“Dan, terbukti bahwa KPU RI sudah membatalkan putusan KPU nomor 421 dan 422, karna Calon Walikotanya tidak bersalah maka hak nya kembali dipulihkan, artinya putusan KPU Metro pada saat itu bermasalah dan berdampak hukum, dan ini yang kita laporkan ke Bawaslu untuk diproses secara hukum, karna ini jelas pelanggaran Pidana Pemilu” tegas pria yang biasa disapa Bojes ini.

Terkait saat ini 5 anggota KPU Metro tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU, menurutnya putusan tersebut dikeluarkan pada saat mereka masih menjabat.

“Tidak ada persoalan walaupun mereka telah Demisioner, karena putusan itu keluar saat mereka masih menjabat, jadi tindakan pidana pemilu mereka yang berbuat, maka merekalah yang harus bertanggung jawab, kita kawal habis” tegas Bojes. (rls/Ipin).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini
Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Dihadiri Jajaran DPP, DPW Se-Indonesia dan Seluruh DPD PRI se-Lampung, Wawan Tohir Balau Tegaskan Lampung Siap Jadi Episentrum Pergerakan PRI
Munculnya Dugaan Pungli di Desa Sabah Balau
Universitas Saburai Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Rektor Ajak Masyarakat Satukan Semangat Lewat Sepak Bola 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:29 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terbaru