LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Pernyataan terbaru dari Kepala SPPI dapur MBG Pasar Liwa, Riki Sofyan, justru memicu kecurigaan baru di tengah polemik dugaan pelanggaran standar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat.
Dalam keterangannya, Riki menyebut bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG Pasar Liwa telah menggunakan bio media, filter, hingga sinar ultraviolet (UV). Namun di sisi lain, ia justru meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
“Iya bang, tapi jangan bawa nama saya dong bang, saya jadi bingung,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi ada klaim perbaikan sistem, namun di sisi lain muncul permintaan untuk tidak disebutkan identitas, seolah ada sesuatu yang disembunyikan di balik operasional dapur tersebut.
Sorotan semakin tajam karena dapur MBG Pasar Liwa, termasuk Belalau dan Sekincau, sebelumnya telah diduga belum memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun sistem sanitasi lingkungan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional dapur tetap dipaksakan berjalan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, dengan risiko yang tidak kecil.
Yang menjadi kekhawatiran utama, program ini menyasar anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. Artinya, jika terjadi kelalaian, maka yang berpotensi menjadi korban adalah generasi penerus di daerah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan jaminan keamanan dan mutu pangan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait standar kesehatan lingkungan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengharuskan SLHS sebelum operasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan limbah dan pencemaran.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pencabutan izin, hingga ancaman pidana dan denda besar jika terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Dengan munculnya pernyataan yang dinilai tidak konsisten tersebut, publik kini mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
Bahkan, desakan agar dapur MBG Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau ditutup sementara hingga memenuhi seluruh standar kelayakan semakin menguat.
Program MBG yang merupakan program strategis dan mulia dari Presiden RI seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menyisakan polemik dan potensi risiko bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah evaluasi ataupun penindakan terhadap dapur-dapur yang menjadi sorotan.
Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














