“Jangan Bawa Nama Saya!” Pernyataan Kepala Dapur MBG Pasar Liwa Picu Kecurigaan, Desakan Penutupan Menguat

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (tirasbhayangkara.com) – Pernyataan terbaru dari Kepala SPPI dapur MBG Pasar Liwa, Riki Sofyan, justru memicu kecurigaan baru di tengah polemik dugaan pelanggaran standar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat.

Dalam keterangannya, Riki menyebut bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG Pasar Liwa telah menggunakan bio media, filter, hingga sinar ultraviolet (UV). Namun di sisi lain, ia justru meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

“Iya bang, tapi jangan bawa nama saya dong bang, saya jadi bingung,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi ada klaim perbaikan sistem, namun di sisi lain muncul permintaan untuk tidak disebutkan identitas, seolah ada sesuatu yang disembunyikan di balik operasional dapur tersebut.

Sorotan semakin tajam karena dapur MBG Pasar Liwa, termasuk Belalau dan Sekincau, sebelumnya telah diduga belum memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun sistem sanitasi lingkungan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional dapur tetap dipaksakan berjalan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, dengan risiko yang tidak kecil.

Yang menjadi kekhawatiran utama, program ini menyasar anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. Artinya, jika terjadi kelalaian, maka yang berpotensi menjadi korban adalah generasi penerus di daerah tersebut.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan jaminan keamanan dan mutu pangan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait standar kesehatan lingkungan.

Baca Juga:  Diduga Pelaku Curanmor di Kebun Tebu Diamankan Jajaran Polsek Sumber Jaya

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengharuskan SLHS sebelum operasional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan limbah dan pencemaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pencabutan izin, hingga ancaman pidana dan denda besar jika terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Dengan munculnya pernyataan yang dinilai tidak konsisten tersebut, publik kini mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Bahkan, desakan agar dapur MBG Pasar Liwa, Belalau, dan Sekincau ditutup sementara hingga memenuhi seluruh standar kelayakan semakin menguat.

Program MBG yang merupakan program strategis dan mulia dari Presiden RI seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menyisakan polemik dan potensi risiko bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah evaluasi ataupun penindakan terhadap dapur-dapur yang menjadi sorotan.

Redaksi tirasbhayangkara.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal
Kurir Ekspedisi JNT Diamankan Usai Diduga Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Paket Cash on Delivery
Kawanan Gajah Berada di Kawasan Danau Lebar, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Berita Terbaru