Kuasa Hukum Desak Pemkot dan DPRD Hentikan Operasional Venos Karaoke, Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung (Tirasbhayangkara.com) – Polemik legalitas operasional Venos Karaoke, Bar & Lounge kian memanas. Kuasa hukum Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny secara tegas meminta Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas usaha tersebut.

 

Permintaan itu disampaikan oleh Benny HN Mansyur, S.H., yang didampingi timnya, Edi Samsuri, S.H., C. Tiarad, S.H, dan Shabrifa Yusibrahka, S.H., M.H

 

Menurut Benny, kliennya masih merupakan pimpinan sah perusahaan, sehingga segala bentuk aktivitas usaha yang mengatasnamakan PT. Faza oleh pihak lain patut diduga sebagai tindakan melawan hukum.

 

“Kami meminta Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung segera menghentikan operasional Venos Karaoke, Bar & Lounge. Jika tetap dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas,” tegasnya.

 

Kuasa hukum menilai, operasional tanpa dasar legal yang sah berpotensi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya, terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin yang sah dan sesuai identitas badan usaha.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, khususnya terkait kewenangan direksi dalam menjalankan dan mewakili perseroan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berpotensi menjerat pihak yang secara tanpa hak menggunakan identitas atau legalitas milik pihak lain.

 

Selain itu, jika terbukti ada pengelolaan tanpa izin atau menggunakan izin yang tidak sah, pemerintah daerah melalui dinas terkait berwenang untuk Memberikan sanksi administratif, Hingga penutupan atau penghentian operasional.

Kuasa hukum juga mengingatkan adanya risiko serius apabila operasional tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.“Jika terjadi pelanggaran hukum di lokasi tersebut, seperti penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lainnya, maka secara legal klien kami yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ini yang kami cegah sejak dini,” ujar tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Rakornas Samsat 2026, Eva Dorong Inovasi Layanan Pajak dan Promosikan Bandar Lampung 

 

Dengan adanya hasil RDP sebelumnya yang telah mengungkap status perizinan, DPRD Kota Bandar Lampung diminta tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha dinilai menjadi tanggung jawab penting untuk menjamin kepastian hukum.

 

Pemkot Bandar Lampung juga didorong untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan konkret terhadap operasional Venos Karaoke, Bar & Lounge.

 

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki dasar legal yang sah. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang berhak,” pungkasnya. (NH)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru