Kurang Dari 2 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Polres Metro Polda Lampung, Kurang dari 24 Jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY di Jl. Tawes no.2A Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Pada hari ini jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib di Jl. Tawes no.2A Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.

Adapun pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah seorang remaja berinisial JF (19 Th) warga Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.

“Kejadiannya di parkiran tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY, diduga pelaku mengambil R2 milik korban yang sedang di parkir yang sudah di kunci stang, dengan cara merusak kunci kontak R2 lalu membawa kabur R2 tersebut”, terang Kapolres Metro.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, berbekal laporan dan bukti-bukti yang di kumpulkan, kurang dari 2 jam Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak melakukan pengejaran dan sekira pukul 16.16 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka dengan R2 milik korban melintasi Jl. AH. Nasution Metro Timur arah ke Pekalongan Kab. Lampung Timur.

Bersama sama dengan warga sekitar Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro lakukan pengejaran dan tepat didepan Rumah Sakit Islam Metro tersangka terjatuh dari R2, langsung berhasil diamankan berikut BB R2 milik korban.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

– 1 (satu) unit R2 No.Pol BE 3570 FR, Merk Honda Beat tahun 2021 warna silver No. Rangka : MH1JM9114MK914891 No.Mesin : JM91E1914548 diamankan dari tersangka
– 1 (satu) lembar STNK R2 diamankan dari korban
– 1 (satu) buah kunci Letter T milik tersangka
– 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna kuning
– 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru

Baca Juga:  Bawa Kabur Motor Tetangga, Seorang Wanita Di Amankan Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku di amankan di Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Rls)

(Sumber Polres Metro Polda Lampung)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laskar Lampung WARNING: Untuk Masa Depan Metro, Timsel & Walikota Jangan Ada Permainan Penempatan Jabatan dan Seleksi Sekda
Pencairan Media Tidak Merata, Anggaran Kerjasama Publikasi di Diskominfo Metro Dipertanyakan,
Satreskrim Polres Metro Berhasil Ciduk Oknum Debt Collector Yang Meresahkan
Walikota Metro Tunjuk Kusbani Jadi Plh Sekkot Metro, Usai Bayana Mundur Dari Pj.
Dampingi BAPANAS RI Polres Metro Awasi Harga dan Keamanan Pangan
DPD Golkar Lampung Kampanyekan Gerakan Menanam Di Kota Metro
PP Muhammadiyah Gelar Sekolah Paralegal di Lampung, Cetak Garda Terdepan Bantuan Hukum
Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:38 WIB

Laskar Lampung WARNING: Untuk Masa Depan Metro, Timsel & Walikota Jangan Ada Permainan Penempatan Jabatan dan Seleksi Sekda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:48 WIB

Pencairan Media Tidak Merata, Anggaran Kerjasama Publikasi di Diskominfo Metro Dipertanyakan,

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:09 WIB

Satreskrim Polres Metro Berhasil Ciduk Oknum Debt Collector Yang Meresahkan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Walikota Metro Tunjuk Kusbani Jadi Plh Sekkot Metro, Usai Bayana Mundur Dari Pj.

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:51 WIB

Dampingi BAPANAS RI Polres Metro Awasi Harga dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru