
Tiras Bhayangkara.com Lampung Selatan — Berawal Laporan Masyarakat kepada Tim Tiras Bhayangkara terkait Dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada seorang pelanggan listrik lanjut usia di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, keluarga pelanggan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu,Tiras Bhayangkara pada Kamis 21/05/2026.
Pelanggan yang diketahui merupakan seorang lansia itu disebut menerima tuduhan terkait dugaan kerusakan atau manipulasi pada meteran listrik. Namun pihak keluarga dengan tegas membantah adanya unsur kesengajaan sebagaimana yang diindikasikan.
“Kami menilai tuduhan itu sangat tidak manusiawi. Orang tua kami sudah lanjut usia dan tidak mungkin memahami ataupun melakukan tindakan yang dituduhkan. Kalau memang terjadi kerusakan pada meteran, itu bisa saja karena faktor usia alat, gangguan teknis, atau kerusakan sistem yang terjadi dengan sendirinya,” ujar pihak keluarga kepada awak media.
Keluarga juga mempertanyakan alasan mengapa beban tanggung jawab sepenuhnya diarahkan kepada konsumen, terlebih pelanggan tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi ekonomi keluarga bahkan telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Menurut warga sekitar, kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius agar tidak terjadi dugaan tindakan sepihak terhadap masyarakat kecil. Mereka meminta adanya pemeriksaan teknis yang transparan dan objektif sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran dari pihak pelanggan.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang tidak mengerti persoalan teknis malah menjadi korban tuduhan. Harus ada pembuktian yang jelas dan profesional,” kata salah satu warga.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perlindungan hak-hak pelanggan listrik, khususnya bagi masyarakat lanjut usia dan keluarga kurang mampu. Banyak pihak berharap penyelesaian dilakukan secara adil, manusiawi, dan tidak memberatkan warga yang secara ekonomi sudah kesulitan.
Lain halnya ketika keluarga mendatangi Kantor PLN Tanjung Bintang,pegawai selalu mengarahkan dan menyarankan agar datang ke UID Lampung UP3 Tanjung Karang ULP Sutami,yang jarak tempuhnya sangat jauh jika harus di lakukan oleh seorang Lansia,”ya silahkan datang ke kantor UP3 Tanjung Karang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai dasar tuduhan maupun hasil pemeriksaan teknis terhadap meteran pelanggan tersebut.
Bersambung.!!!
Timred.














