
Tiras Bhayangkara.com Lampung Selatan – Dugaan adanya kerjasama antara pengawas dan karyawan SPBU 2435567 Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dengan para pelangsir BBM bersubsidi jenis solar sangat mencolok, kegiatan pengecoran tersebut di lakukan pada sore hari,Tiras Bayangkara Pada Kamis 12/02/2026.

Walaupun sangat jelas dan tegas tertuang didalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja(Pasal 40 angka 9)yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa bagi para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan, seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, atau manipulasi takaran, terancam pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda hingga 60 miliar, penyalahgunaan mencakup Pengoplosan, penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Begitu juga bagi pihak SPBU yang terbukti melakukan kecurangan tersebut akan mendapatkan Sanksi administratif dari Pertamina meliputi surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pemutusan hubungan kerja sama, akan tetapi sepertinya UU tersebut diduga tidak bertaji bagi SPBU.Jati Mulyo hal itu terbukti mereka berani melayani pengecoran bersekala besar secara yang menggunakan Coll desel yang sudah di rakit tangki berukuran besar.
Kepada Tiras Bayangkara Salah satu warga masyarakat yang sering melihat aktivitas tersebut mengatakan,” setiap hari mas mereka melayani para pelangsir, mana ada yang berani, bahkan Polsek Jati agung saja seakan membiarkan kegiatan itu,” jelasnya.
Salah satu sopir yang sedang ikut mengantri di SPBU tersebut kepada tim awak media mengungkapkan keluhan dan harapannya,” Kami berharap kepada BPH Migas dan Polda Lampung untuk tidak pandang bulu dalam memberantas mafia BBM bersubsidi yang seakan kebal hukum,”harapnya.
Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional Pihak dalam hal ini Pengawas SPBU Jati Mulyo belum bisa di konfirmasi terkait aktivitas secara bar-bar melayani para pelangsir BBM, guna penyeimbang berita.
Bersambung.!!!
Timred














