Malam Palentin Berujung Petaka Diduga Kuat Seorang Anak di Bawah Umur di Cekokin Inex Terjaring Razia

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara. com – Lampung Selatan – Diduga kuat Ag warga Desa Purwodadi dalam Kecamatan Tanjung Sari mengajak seorang wanita yang masih di bawah umur ketempat hiburan Karaoke terjaring razia,dan hal ini adalah salah satu perbuatan yang melanggar hukum lebih parahnya lagi Ag selamat dan di bebaskan setelah sehari sesudah di amankan bersama dengan anak di bawah umur yang bersamanya mengkonsumsi inek tersebut sementara wanita yang notabene masih di bawah umur malah sempat selama kurang lebih 5 hari di amankan di salah satu yayasan rehabilitasi swasta dan di pulangkan setelah di jemput orang tuanya dengan minta bantuan TRC PPA dan Anggota PPWI DPD Provinsi Lampung,Tiras Bhayangkara 21/02/2026.

Menurut keterangan Bunga nama samaran yang dikonfirmasi tim tiras bhayangkara mengatakan,”ya om saya di. Jemput di rumah di ajak ngerom dan di suruh mengonsumsi 1/4 yang katanya inek,rasanya pait tapi setelah itu saya merasakan badan saya inginnya bergerak sendiri mengikuti irama musik” paparnya.

Ironisnya Bunga di biarkan saja tanpa ada pertanggung jawaban dari orang yang mengajaknya,” jangan saya di urus supaya saya bisa pulang,Ag hanya memikirkan kepentingannya sendiri dan dia sudah bisa pulang setelah sehari dari kejadian,” imbuhnya.

Sementara Memberikan narkoba jenis inex (ekstasi/MDMA), yang tergolong narkotika Golongan I, kepada perempuan di bawah umur adalah tindak pidana serius di Indonesia. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berikut adalah rincian sanksi hukumnya:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114, 112, dan 116)
Mengedarkan/Memberikan: Karena inex adalah Golongan I, memberikan atau mengedarkan inex tanpa hak dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy MR, S.STP, M.Si menghadiri Pertemuan sekaligus Pembagian Plakat Penghargaan yang ditaja oleh Forum Peduli Jalan Rangau (FPJR)

Pemberatan: Jika narkotika tersebut diberikan untuk disalahgunakan oleh orang lain (termasuk anak), sanksinya bisa lebih berat.

2. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002)

Setiap orang dilarang memengaruhi, membujuk, atau memaksa anak untuk menyalahgunakan narkotika.

Pelaku yang sengaja memberikan narkotika kepada anak di bawah umur dapat dijerat pasal berlapis, termasuk eksploitasi anak, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

3. Tindak Pidana Terkait

Jika pemberian inex tersebut disertai dengan persetubuhan atau pencabulan, pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun ke atas.

Kesimpulan

Pelaku yang memberikan narkoba (inex) kepada anak di bawah umur menghadapi risiko hukuman penjara jangka panjang (bisa belasan tahun hingga seumur hidup) dan denda miliaran rupiah, karena dianggap merusak masa depan anak bangsa dan terlibat dalam peredaran narkotika golongan berat.

Hingga berita ini di tayangkan secara Nasional Ag belum bisa di temui untuk di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Bersambung.!!!

Timred

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru