
Sudah hampir satu bulan kita sebagai masyarakat sakai telah menduduki lahan perkebunan 361 Ha didesa Bumbung,yang dimana lahan perkebunan sawit tersebut sudah diserahakan kepada masyarakat suku sakai,dengan berita acara penyerahan tanaman sawit kepada masyarakat suku sakai, dengan No surat 02.0.4/BA/004/XII/2017,pada tanggal 4 Desember 2017,yang tertulis secara sah yang berbunyi.
*Tanaman kelapa sawit pihak ke dua ( PT Murini ) yang berada di atas tanah seluas 361 Ha,tersebut telah diserahkan,kepada masyarakat suku sakai,melalui pihak pertama masyarakat sakai
*Dengan diserah terimakan tanaman kebun kelapa sawit,sebagai mana butir satu di atas,maka pihak ke dua ( PT Murini ) tidak berhak lagi atas penguasaan tanaman kelapa sawit tersebut,
Dengan dasar berta acra penyerahan tanaman kelapa sawit tersebut,maka masyarakat sakai berhak sepenuh nya untuk menguasai,merawat,dan menikmati hasil tanah sawit tersebut,tapi kenyataan nya sampai hari ini ,pihak PT MURINI tidak legowo dengan apa yang sudah tertuang didalam Surat berita acara yang berkekuatan hukum,diberi Matrai 6000 Dan stempel,ditanda tangani oleh direktur Utama PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI ya itu bapak HARIANTO TANAMOELJONO,
seharusnya pihak perusahaan tidak bisa lagi untuk melakukan pemanenan buah sawit tersebut ,tapi sampai hari ini masih mereka lakukan karyawan pt murini memanen buah sawit tersebut,kita masyarakat sakai akan tetap bertahan di atas Hak masyarakat sakai itu sendiri,krna kami akan jadikan dilahan 361 Ha..tersebut sebagai pemukiman perkampungan baru masyarakat sakai,
Lahan 361 Ha itu tidak masuk dalam kawasan perkebunan PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI,bahkan lahan tersebut diluar HGU PT Murini,kita masyarakat sakai tidak ada mengambil Hak PT Murini,seharus nya PT MURINI menjalankan amanat undang undang perkebunan,yang dimana wajib memberikan pola kemitraan pola KKPA,untuk pola pembinaan dari Luas HGU Perkebunan PT MURINI,ini sudah lah tidak ada memberikan manfaat hadir nya PT MURINI untuk mayarakat sakai,bahkan ingin lagi merampas hak masyarakat suku sakai,
Kami juga meminta kepada pihak penegak Hukum KEJAGUNG untuk usut tuntas PT MURINI yang kita duga mereka juga menggarap lahan didalam kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit,kita duga juga mereka tidak membayar pajak,kami harap pihak KEJAGUNG bisa memberikan tindakan tegas seperti PT DUTA PALMA,permasalahan nya tidak berbeda juga,
Di mana yang
Andika Sakai sebagai kordinator pejuang suku Sakai duri 13 / rilis . (Erna ma)














