Penahanan Karyawan dan Permintaan Uang Rp400 Juta di CV Bumi Waras Disorot, Gemul: Ini Bukan Etika Perusahaan, Modus Operandi Rencana Dugaan Percobaan Pemerasan.

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara.com Bandara Lampung -Dugaan praktik penahanan terhadap seorang karyawan/sopir berinisial AN oleh oknum HRD dan pihak keamanan CV Bumi Waras menuai sorotan tajam publik. tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme perusahaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, hak asasi manusia, serta aturan perlindungan ketenagakerjaan dengan menahan Sopir karyawan perusahaan selama 15 hari di Pos Keamanan tanpa pemberitahuan kepada keluarga serta surat resmi printah penahan yang bisa di benarkan secara hukum bukan hanya berdasarkan tuduhan karena karyawan tersebut diduga melakukan telah melakukan penggelapan barang milik Perusahaan,Tiras Bhayangkara

oplus_32

Pada Rabu 04/02/2026.

Informasi yang dihimpun tim media (3/2), menyebutkan, AN diduga ditahan secara tidak sah selama kurang lebih 15 hingga 20 hari, dengan alasan adanya kesalahan kerja. Ironisnya, alih-alih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila memang terdapat bukti pelanggaran, AN justru diduga diminta menyanggupi pembayaran uang sebesar Rp400 juta agar diperbolehkan pulang dan permasalahan di anggap selsai.

Padahal, dalam Negara hukum, menahan seseorang bukanlah kewenangan perusahaan, melainkan Aparat Penegak Hukum(APH).

> “Kalau memang ada bukti kesalahan, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Itulah fungsi Aparat Penegak Hukum, bukan HRD atau satuan pengamanan perusahaan,” tegas Edi Samsuri, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL).

Saat tim media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan konfirmasi langsung, AN terlihat kebingungan, tertekan, dan menunjukkan ketakutan. Setiap kali hendak berbicara, AN selalu menoleh ke arah pihak Kordinator keamanan CV Bumi Waras.

Situasi tersebut bahkan membuat Kordinator Keamanan yang Notabene di duga kuat adalah Oknum TNI aktif,merasa tidak nyaman dan sempat mempertanyakan sikap AN, “kenapa kamu selalu melirik saya?”—sebuah momen yang menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tekanan psikologis yang dialami AN.

Baca Juga:  Sekjen IWO Indonesia Pringsewu angkat bicara prihal Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024."

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak HRD dan keamanan CV Bumi Waras menyatakan AN baru akan diperbolehkan pulang pada 4  Februari 2026 sejak di tahan pada tanggal 14 Januari 2026.

Tindakan dugaan penahanan dan permintaan uang ini dinilai berpotensi melanggar KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya:

Pasal 333 KUHP Baru

Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 368 KUHP Baru (Pemerasan)

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman atau tekanan untuk menyerahkan sesuatu, dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 421 KUHP Baru

Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.

Jika benar AN dipaksa menyanggupi pembayaran Rp400 juta sebagai syarat kebebasan, maka peristiwa ini bukan lagi pelanggaran etik internal, melainkan dugaan tindak pidana serius.

Dari perspektif hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 4: Hak atas kebebasan pribadi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 33: Setiap orang berhak bebas dari penahanan sewenang-wenang.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja

Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan bermartabat.

Praktik dugaan “penahanan internal” ini juga menunjukkan ketidaknyamanan profesionalisme perusahaan. Dalam standar SOP perusahaan modern, HRD dan keamanan tidak memiliki kewenangan yudisial untuk menahan fisik karyawan, apalagi menetapkan “uang tebusan”.

Baca Juga:  Subhan S.E, Meminta Kepada Seluruh OPD Terkait Untuk Fokus Dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur 

> “Ini mencederai prinsip good corporate governance. Perusahaan seharusnya taat hukum, bukan menciptakan ‘hukum sendiri’,” lanjut Edi Samsuri.

GEMUL menegaskan, meskipun AN disebut akan dipulangkan, Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam.

> “Yang ketahuan baru satu, bisa jadi praktik seperti ini sudah sering terjadi. GEMUL akan terus memantau dan mendorong Penegakan Hukum agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena,” pungkas Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Waras belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan penahanan dan permintaan uang tersebut.

Bersambung.!!

Timred

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Grebek 2 Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pengedar, Sita Puluhan Gram Ganja & Alat Hisap Sabu
Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Grebek 2 Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pengedar, Sita Puluhan Gram Ganja & Alat Hisap Sabu

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:12 WIB

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 13:01 WIB

Marindo Kurniawan Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:40 WIB

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Berita Terbaru