
Tiras Bhayangkara.com Bandara Lampung -Dugaan praktik penahanan terhadap seorang karyawan/sopir berinisial AN oleh oknum HRD dan pihak keamanan CV Bumi Waras menuai sorotan tajam publik. tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme perusahaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, hak asasi manusia, serta aturan perlindungan ketenagakerjaan dengan menahan Sopir karyawan perusahaan selama 15 hari di Pos Keamanan tanpa pemberitahuan kepada keluarga serta surat resmi printah penahan yang bisa di benarkan secara hukum bukan hanya berdasarkan tuduhan karena karyawan tersebut diduga melakukan telah melakukan penggelapan barang milik Perusahaan,Tiras Bhayangkara

Pada Rabu 04/02/2026.
Informasi yang dihimpun tim media (3/2), menyebutkan, AN diduga ditahan secara tidak sah selama kurang lebih 15 hingga 20 hari, dengan alasan adanya kesalahan kerja. Ironisnya, alih-alih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila memang terdapat bukti pelanggaran, AN justru diduga diminta menyanggupi pembayaran uang sebesar Rp400 juta agar diperbolehkan pulang dan permasalahan di anggap selsai.
Padahal, dalam Negara hukum, menahan seseorang bukanlah kewenangan perusahaan, melainkan Aparat Penegak Hukum(APH).
> “Kalau memang ada bukti kesalahan, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Itulah fungsi Aparat Penegak Hukum, bukan HRD atau satuan pengamanan perusahaan,” tegas Edi Samsuri, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL).
Saat tim media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan konfirmasi langsung, AN terlihat kebingungan, tertekan, dan menunjukkan ketakutan. Setiap kali hendak berbicara, AN selalu menoleh ke arah pihak Kordinator keamanan CV Bumi Waras.
Situasi tersebut bahkan membuat Kordinator Keamanan yang Notabene di duga kuat adalah Oknum TNI aktif,merasa tidak nyaman dan sempat mempertanyakan sikap AN, “kenapa kamu selalu melirik saya?”—sebuah momen yang menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tekanan psikologis yang dialami AN.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak HRD dan keamanan CV Bumi Waras menyatakan AN baru akan diperbolehkan pulang pada 4 Februari 2026 sejak di tahan pada tanggal 14 Januari 2026.
Tindakan dugaan penahanan dan permintaan uang ini dinilai berpotensi melanggar KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya:
Pasal 333 KUHP Baru
Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 368 KUHP Baru (Pemerasan)
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman atau tekanan untuk menyerahkan sesuatu, dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 421 KUHP Baru
Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.
Jika benar AN dipaksa menyanggupi pembayaran Rp400 juta sebagai syarat kebebasan, maka peristiwa ini bukan lagi pelanggaran etik internal, melainkan dugaan tindak pidana serius.
Dari perspektif hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan:
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 4: Hak atas kebebasan pribadi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 33: Setiap orang berhak bebas dari penahanan sewenang-wenang.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan bermartabat.
Praktik dugaan “penahanan internal” ini juga menunjukkan ketidaknyamanan profesionalisme perusahaan. Dalam standar SOP perusahaan modern, HRD dan keamanan tidak memiliki kewenangan yudisial untuk menahan fisik karyawan, apalagi menetapkan “uang tebusan”.
> “Ini mencederai prinsip good corporate governance. Perusahaan seharusnya taat hukum, bukan menciptakan ‘hukum sendiri’,” lanjut Edi Samsuri.
GEMUL menegaskan, meskipun AN disebut akan dipulangkan, Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam.
> “Yang ketahuan baru satu, bisa jadi praktik seperti ini sudah sering terjadi. GEMUL akan terus memantau dan mendorong Penegakan Hukum agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Waras belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan penahanan dan permintaan uang tersebut.
Bersambung.!!
Timred














