PT Oasis Wood Industri Undang Tim Media Klarifikasi Terkait Dugaan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara.com Lampung Selatan – -Sunarya salah satu karyawan harian lepas di PT Oasis Wood Industri yang mengalami kecelakaan saat bekerja yang berakibat tulang tangan kirinya patah karena tertimpa besi, sudah dirawat di rumah kurang lebih satu minggu, namun belum ada kepedulian dari pihak perusahaan, setelah tim awak media mewakili keluarga untuk mempertanyakan tanggung jawab perusahaan,sehingga melalui pesan singkat via WhatsApp yang kirim oleh perwakilan perusahaan mengundang agar dapat hadir di perusahaan pada hari Senin tanggal 16 sekitar Jam 10:00 WIB,guna membicarakan hal yang di maksud berkaitan dengan pertanggung jawaban PT.Oasis Wood Industri serta menyampaikan hak jawab sehubungan dengan viralnya pemberitaan di beberapa media online kemarin,”Tiras Bhayangkara Pada Senin 16/02/2026.

Ungkapan terima kasih keluarga korban kepada pihak perusahaan yang meresfon baik terkait berita yang beredar,” ya Alhamdulillah bang semoga pihak perusahaan mau bertanggung jawab terhadap keponakan saya,”ungkapnya.

Di tempat terpisah ketua DPD LSM Api Nusantara Raya Propinsi Lampung saat di minta tanggapannya terkait adanya peristiwa kecelakaan kerja dan dugaan pemberhentian sepihak,apalagi isu yang beredar di kalang masyarakat bahwa izin roduksi masih dalam proses melalui OSS (online single sub mission) mejelaskan,”Perusahaan Terbatas (PT) yang melakukan kegiatan produksi padahal izin produksinya (seperti Sertifikat Standar, Izin Usaha Industri/IUI, atau izin sektoral lainnya) belum selesai/terbit dianggap ilegal. PT tersebut dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (turunan UU Cipta Kerja),” tegasnya.

Di ketahui berdasar peraturan berkaitan dengan hal tersebut pihak perusahaan dapat di kenakan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif (Paling Sering Diterapkan)
Instansi terkait (Pemerintah Pusat/Daerah) dapat memberikan sanksi administratif berupa:
Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan operasional sementara.
Penghentian Sementara Kegiatan: Penyegelan tempat usaha dan penghentian mesin produksi.
Pembekuan Perizinan Berusaha: Izin yang sudah ada (seperti NIB) dibekukan sehingga PT tidak bisa beroperasi.
Pencabutan Perizinan Berusaha: Izin usaha dicabut permanen, memaksa PT untuk tutup.
Denda Administratif: Kewajiban membayar denda tertentu.
2. Sanksi Pidana
Jika produksi tanpa izin tersebut menyebabkan kerugian lingkungan, membahayakan keselamatan umum, atau melanggar ketentuan pidana khusus:
Denda Pidana: Pengurus PT dapat didenda dalam jumlah besar.
Pidana Penjara: Pengurus (Direksi) dapat dipenjara sesuai peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
3. Risiko Hukum Lainnya
Penyitaan Produk: Produk hasil produksi yang tidak berizin dapat disita atau ditarik dari peredaran.
Reputasi Rusak: Kehilangan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.
Kesulitan Pendanaan: Bank atau investor akan menolak pendanaan karena legalitas tidak lengkap.
Solusi/Langkah yang Harus Diambil:
Segera menghentikan seluruh kegiatan produksi sampai seluruh perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) terbit. Melakukan audit legal segera adalah langkah preventif untuk menghindari sanksi berat.

Baca Juga:  Kabupaten Pringsewu Menggelar Konsultasi Publik Menyusun RKPD 2025*

Lain halnya yang di sampaikan Sekjen LSM API NUSANTARA Handrianto Basuki Kepada awak media saat berkunjung kerumah keluarga korban kecelakaan kerja menerangkan,” kalau memang benar informasi yang di dapat Tim media bahwa pekerja tidak ada jam istirahat,bahkan saat makan saja secara bergantian, dan pada hari libur atau tangal merah mereka tetap bekerja dan hal itu tidak ada tambahan atau hitungan lembur,dah ini juga melanggar ketentuan perundang undangan,” jelasnya.

Lanjutnya,”Karena menurut undang undang ketenagakerjaan jam kerja tanpa istirahat ,terus menerus
Menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja), bekerja tanpa istirahat tidak diperbolehkan jika durasi kerja mencapai 4 jam terus-menerus atau lebih. Perusahaan wajib memberikan istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja, dan waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
Berikut rincian aturan istirahat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
Kewajiban Istirahat: Pekerja wajib diberikan istirahat antara jam kerja, setidaknya setengah jam (30 menit) setelah bekerja terus-menerus selama 4 jam.
Durasi Maksimal Tanpa Istirahat: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 4 jam terus-menerus tanpa ada jeda istirahat.
Waktu Istirahat Tidak Dibayar: Waktu istirahat minimal 30 menit tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari jam kerja efektif.
Istirahat Mingguan: Selain istirahat harian, pekerja berhak atas istirahat mingguan, yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja.
Jika perusahaan memaksa karyawan bekerja tanpa istirahat, hal tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi, serta karyawan berhak melaporkan ke pihak berwenang,”paparnya.

” Terakhir saya berharap Perusahaan bisa Bijaksana mengambil ke bijakan ,karena jika tidak bijak berpotensi adanya gejolak ,saya selaku Sekjen DPD LSM API Nusantara Raya propinsi Lampung, siap membantu masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan ,jika tidak ada titik temu melalui musyawarah secara kekeluargaan ,bisa kita lanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku,apabila di perlukan saya bisa turunkan masa untuk menyuarakan pendapat di muka umum biar viral,karena kita semua tahu,”No Viral No Juatice ,” Pungkasnya.

Baca Juga:  DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat Hadir di Aula Pekon Batu Kebayan untuk melaksanakan kegiatan 'Pekon Tanggap Informasi'

Bersambung.!!!

Timred

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru