Respon Cepat Polres Metro Amankan Dua Lelaki Ancam Warga Pakai Senpi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kota Metro – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua orang laki-laki berinisial LF (20) dan A (19), warga Muara Enim, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 00.40 WIB, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyampaikan adanya aksi pengancaman menggunakan senjata api rakitan.
Menerima laporan tersebut, Pamapta Polres Metro dan Piket Fungsi Polres Metro bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, kedua terduga pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakan mereka.
Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju kontrakan yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif yang disembunyikan di dalam kotak salon speaker. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepemilikan maupun penggunaan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro. Penyidik juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kepemilikan ilegal lainnya.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Metro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro.Metro, Intisarinews.co.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua orang laki-laki berinisial LF (20) dan A (19), warga Muara Enim, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 00.40 WIB, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyampaikan adanya aksi pengancaman menggunakan senjata api rakitan.
Menerima laporan tersebut, Pamapta Polres Metro dan Piket Fungsi Polres Metro bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, kedua terduga pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakan mereka.
Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju kontrakan yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif yang disembunyikan di dalam kotak salon speaker. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepemilikan maupun penggunaan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro. Penyidik juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kepemilikan ilegal lainnya.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Metro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro.
(Rls/Ari)
Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro jalin tali silaturahmi bersama awak media serta dari beberapa organisasi awak media

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru