SEKWIL LSM GMBI Tutorial Provinsi Lampung “GERAM” Terkait Carut Marut Dana BOS dan Komite di Sekolah

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung Geram atas informasi dan berita – berita tentang carut marut terkait anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, maupun pada Dinas Kabupaten Kota yang diduga Dana tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya, Jum’at, 13/10/2023.

Eko Joko Susilo, Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung mengungkapkan, permasalahan pendanaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada semua satuan tingkatan pendidikan atau sekolah – sekolah di seluruh wilayah Provinsi Lampung, sangat masif dan terindikasi adanya kesepakatan gelap, jahat, dan berjamaah.

Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung Eko Joko Susilo juga menantang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerintahkan kepada semua satuan tingkatan Pendidikan atau sekolah – sekolah yang ada di seluruh Provinsi Lampung, dapat melakukan transparansi realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Komite Sekolah sesuai petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Harus wajib memberikan papan informasi di setiap satuan pendidikan di sekolah – sekolah, apabila jika tidak adanya transparansi penggunaan Dana BOS dan Dana Komite sekolah, maka besar dugaan yang pernah disampaikan oleh LSM GMBI dan Masyarakat, terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung benar adanya dan akan selalu menimbulkan kegaduhan di Masyarakat terbukti hampir setiap hari adanya pemberitaan tentang penyalahgunaan Dana BOS, dan Komite Sekolah, Iuran Biaya Pendidikan yang tidak jelas penggunaannya, karena tidak diinformasikan kepada Masyarakat atau tidak menjalankan,” ujar Eko Joko Susilo.

Dirinya juga memaparkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, harus menjalankan dan merujuk aturan Perundang – undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diantaranya :

Baca Juga:  Prof. DR. Sutan Nasomal; Dewan Pers Lakukan Kejahatan Sistematis Terhadap Kelompok Lain

– Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Tentang Keterbukaan Informasi Publik”.

–  Undang – Undang  Nomor 20 Tahun 2023. “Pasal 48 : (1) Pengelolaan Dan Pendidikan Berdasarkan Pada Prinsip Keadilan, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Publik”.

– PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020. “Tentang Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Harus Diperketat, Transparan dan Akuntabel”.

Dilanjutkaannya, yang mana jika berkaitan dengan Anggaran Negara dan Anggaran Pendidikan, diwajibkan dilaksanakan dengan transparan.

Dirinya juga menerima banyak laporan terkait penahan ijazah pada satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Lampung, hal tersebut membuat Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung Eko Joko Susilo menjadi geram. Menurutnya penahan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah tidak boleh terjadi karena telah di atur dalam undang – undang.

– Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Tentang Pendidikan Nasional”(Pasa 7 Ayat 8 Dikatakan : Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun).

“Saya akan memberikan perintah komando kepada seluruh jajaran LSM GMBI se- Provinsi Lampung, baik dari tingkat POKJA, KSM, Distrik Kabupaten, Kota, Se- Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi di setiap satuan pendidikan di wilayah masing – masing, untuk menekan adanya papan informasi penggunaan dana pendidikan di setiap satuan pendidikan sekolah se- Provinsi Lampung, agar pelaporan Dana BOS dapat lebih akurat,” tegas Eko Joko Susilo.  (My)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini
Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Dihadiri Jajaran DPP, DPW Se-Indonesia dan Seluruh DPD PRI se-Lampung, Wawan Tohir Balau Tegaskan Lampung Siap Jadi Episentrum Pergerakan PRI
Munculnya Dugaan Pungli di Desa Sabah Balau
Universitas Saburai Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Rektor Ajak Masyarakat Satukan Semangat Lewat Sepak Bola 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:29 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terbaru