Kota Metro Lampung –– Seperti Bola Pingpong, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Kesehatan Kota Metro, yang saling lempar tanggung jawab, terkait hibah lahan Bangunan, dan aset fasilitas Kesehatan yang ada di beberapa titik pada Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) di wilayah Bumi Sai Wawai, Sabtu, 24/04/2026.
Pasalnya, ada beberapa Bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) yang telah berdiri selama bertahun – tahun, dan didalamnya masih terdapat aset fasilitas kesehatan yang sudah tidak produktif lagi, terkesan terbengkalai, dan diduga secara administratif belum selesai proses peralihan hibah tanah, dan sertifikasinya dari pemilik tanah kepada pemerintah setempat .
Hal ini dibenarkan oleh Dedi Kepala Bidang Aset mewakili supriyadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, kepada media tirastv.com dirinya mengatakan bahwa, pihaknya hanya mencatat jumlah bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel), yang telah berdiri saja, namun untuk proses legalitas resmi secara Administratif peralihan sertifikasi tanahnya sampai pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Metro.

“Kalau datanya itu tanahnya itu belom selesai proses hibahnya, tapi kalau gedung karena itu pake dana kita, otomatis kita catat, tapi tanah tidak kita catat, Untuk pemangku OPD nya adalah Dinas Kesehatan, proses asetnya itu di OPD, OPD mengumpulkan Lurah dan Camat, untuk proses selanjutnya sampai selesai, tugas kita hanya mencatat, kalau ada anggaran rutinnya juga yang keluar mereka yang paham Dinas Kesehatan.” katanya saat di konfirmasi di Kantor BPKAD Kota Metro pada, Rabu 22/04/2026.
Dilain sisi, Dewi Kasubag Aset, didampingi Al-fajar Nasution Sekretaris mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Fitri Agustina, kepada media tirastv.com menjelaskan bahwa dari 22 Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) yang ada di seluruh Kota Metro, hanya tinggal 4 lokasi lagi yang legalitas resmi secara Administratif proses sertifikasi tanahnya sampai pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari pemilik tanah kepada pemerintah Kota Metro, yang belum selesai.
“Kalau untuk proses ke BPN nya ya BPKAD,” Kata Dewi Kasubag Aset Dinas Kesehatan Kota Metro Kepada Media tirastv.com, Kamis, 23/04/2026.
Senada di katakan Al-fajar Nasution Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro, pihaknya berharap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dapat mempercepat kepengurusan proses Sertifikasi tanah Bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) yang belum selesai. sampai proses sertifikasi tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai.
Untuk diketahui, Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di tingkat kelurahan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar. Poskeskel menyediakan layanan kesehatan dasar, pengamatan penyakit, dan pemberdayaan masyarakat, seringkali mencakup posyandu serta pembinaan kader. Poskeskel bertanggung jawab kepada Lurah dan dibina oleh Puskesmas.
Selain itu, Proses hibah tanah dari warga ke pemerintah (pusat/daerah) wajib dilakukan melalui Akta Hibah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk menjamin keabsahan hukum. Tahapannya meliputi pengecekan sertifikat, penandatanganan akta, hingga balik nama sertifikat ke instansi pemerintah penerima hibah. Pastikan dokumen lengkap (KTP, Sertifikat Tanah, PBB lunas) dan proses didaftarkan ke BPN.
Hal tersebut menjadi sorotan publik, apakah boleh Bangunan, dan Aset Pemerintah yang bersumber dari APBD, berdiri di tanah milik warga, sementara legalitas resmi secara Administratif proses sertifikasi tanahnya belum selesai di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Tim)














