Surat Bermeterai PT Matrix Center Group Jadi Fakta Baru, BPAN Desak BPN Lampung Utara Buka Arsip Dua Sertifikat Milik Almarhum Samin

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras Bhayangkara.com-Lampung Utara – Fakta baru kembali mencuat dalam polemik dugaan hilangnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Samin. Kali ini, muncul Surat Pernyataan bermeterai tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur PT Matrix Center Group, Randy Muksin.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dua sertifikat asli, yakni SHM Nomor 859 seluas 17.870 meter persegi dan SHM Nomor 860 seluas 10.420 meter persegi, telah diserahkan kepada Notaris/PPAT Monti Efrizal untuk keperluan proses administrasi pertanahan di Kantor BPN Lampung Utara.26/06/2026.

Lebih lanjut, surat itu menerangkan bahwa kedua sertifikat tersebut telah diproses menjadi pemecahan (splitsing) hingga menghasilkan 133 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sehingga sertifikat induk dinyatakan tidak lagi berada dalam penguasaan maupun penyimpanan PT Matrix Center Group.

Munculnya surat bermeterai tersebut dinilai memperkuat alasan ahli waris untuk meminta BPN Lampung Utara membuka seluruh arsip pertanahan, termasuk buku tanah, warkah, sertifikat induk, hingga dokumen sisa hasil pemecahan.
Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Lampung, Saifudin, menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut justru memperjelas bahwa dua buku sertifikat memang pernah diserahkan dalam proses administrasi pertanahan, sehingga keberadaan arsipnya semestinya dapat ditelusuri.

“Kalau benar berdasarkan surat pernyataan resmi dari PT Matrix Center Group bahwa dua sertifikat asli telah diserahkan untuk proses pertanahan, maka sudah seharusnya BPN membuka arsipnya. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi atau dipersulit. Ahli waris hanya meminta kejelasan berdasarkan dokumen resmi,” tegas Saifudin.

BPAN: Jangan Ada Lagi Alasan Menolak Membuka Arsip
Menurut BPAN, munculnya surat pernyataan tersebut menjadi fakta penting yang perlu ditindaklanjuti secara transparan.
Selama ini ahli waris mengaku telah beberapa kali meminta salinan warkah, buku tanah, maupun dokumen fisik kedua sertifikat tersebut. Namun permintaan itu belum memperoleh akses terhadap seluruh dokumen yang dimaksud.

Baca Juga:  Halal bil halal PT.PERMATA CITRA RANGAU

Padahal, menurut BPAN, keterbukaan data sangat penting untuk mengetahui secara utuh riwayat tanah, proses pemecahan, penggabungan, perubahan hak hingga terbitnya SHGB.
“Yang diminta ahli waris bukan cerita atau penjelasan normatif. Yang diminta adalah dokumen negara berupa arsip pertanahan sebagai dasar kepastian hukum,” ujar Saifudin.
Surat Bermeterai Memunculkan Pertanyaan Baru
Keberadaan surat bermeterai dari PT Matrix Center Group juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, antara lain:
Di mana keberadaan dua buku sertifikat induk tersebut saat ini?

Apakah arsip fisik sertifikat induk beserta buku tanah masih tersimpan di BPN Lampung Utara?
Bagaimana proses pemecahan hingga menjadi 133 SHGB?
Di mana sertifikat sisa hasil pemecahan apabila masih terdapat bidang tanah yang belum seluruhnya berubah hak?

BPAN menilai seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pembukaan arsip resmi, bukan sekadar surat balasan administratif.
Pendampingan Ahli Waris Terus Berlanjut
DPD BPAN Provinsi Lampung memastikan akan terus mendampingi ahli waris almarhum Samin hingga seluruh dokumen pertanahan dapat ditelusuri secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak ahli waris berharap BPN Lampung Utara memberikan akses terhadap buku tanah, warkah, arsip sertifikat induk, serta dokumen sisa hasil pemecahan, agar status hukum objek tanah menjadi terang dan tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan munculnya surat pernyataan bermeterai dari PT Matrix Center Group, diharapkan proses pengungkapan fakta dapat berjalan lebih transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bersambung.!!!

Timred

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru