Syech Hud Ismail; Tewasnya Mursalin Diduga Extra Judicial Killing Oleh Anggota Polres Lampung Timur

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG TB – Penangkapan dan jemput paksa Mursalin (38) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik oleh aparat kepolisian Resort Lampung Timur bakal berbuntut panjang.

Diketahui Mursalin Tewas 3 jam usai di tangkap dan dijemput polisi, dengan kejadian tersebut keluarga almarhum minta masalah ini diusut tuntas dan Pelaku diberi hukuman yang setimpal.

Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI) Provinsi Lampung mengecam tindakan brutal oleh anggota kepolisian Polres Lampung Timur terhadap korban Mursalin (38).

Kepala Divisi Advokasi LBH PAI Provinsi Lampung, Syech Hud Ismail, SH mendampingi Muhammad Ilyas, SH selaku Direktur mengaktakan sangat prihatin terhadap tindakan Aparat Kepolisian karena terduga dalam penguasaan aparat saat itu,

“Mereka wajib expose kepada publik, Karena publik adalah satu objek kekuatan hukum yang sangat erat dengan keberlangsungan kontruksi hukum, ketika ada dugaan tindakan aparat diluar prosedur, “Ujarnya.

Masih lanjut Syeh Hud, seharusnya lembaga penegak hukum khususnya di internal kepolisian fardhu (wajib) hukumnya memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Sehingga menurut nya terasa langsung rasa keadilan masyarakat dan adanya kepastian hukum sesuai dengan Visi Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi).

Dengan adanya kesaksian keluarga korban terkait upaya penangkapan Mursalin yang saat itu dalam keadaan sehat wal’afiat, kemudian kurun waktu 3 jam dikabarkan sudah meninggal dunia.

Maka kuat dugaan pihak kepolisian polres Lampung Timur yang bertugas telah menghilangkan nyawa orang lain sebelum masuk dalam tahapan tindakan atau proses hukum (Extra judicial killing).

Syeh Hud juga menegaskan apabila ternyata benar terungkap adanya kesalahan prosedur, hal ini sangat tidak satu tarikan nafas dengan nilai-nilai kemanusiaan, terutama Dasar Negara kita yakni Pancasila Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Baca Juga:  Selama Dua Hari, Polres Tanggamus Dibantu Nakes dan Relawan Suntikan 2.719 Dosis Vaksin

“Soal apakah ada alasan lain melarikan diri atau melawan petugas apakah sangat perlu diambil tindakan menghilangkan hak hidupnya, dan apakah dibenarkan Hak-hak hukumnya boleh dilanggar apabila memang dia ditetapkan sebagai tersangka, “Jelasnya.

Dikutif dari radar24.id, Mursalin (38) Warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri tembus ke pinggangnya.

Muraslin tewas 3 jam setelah sebelumnya di jemput oleh polisi di kediamannya di Desa Bojong.

Menurut keterangan Selimah (Adik almarhum) Polisi menjemput Mursalin pada pukul 03.00 Wib dan dia yang membukakan pintu saat polisi masuk lewat depan.

” Saya buka pintu, kakak saya posisi di kamarnya lalu dibawa oleh polisi dalam keadaan sehat” ujarnya Jum’at 15/04/22.

Menurut Slimahwati, saat akan dibawa oleh polisi Mursalin meminta kepada polisi agar diberi kesempatan mencium kaki ayahnya yang sedang sakit.

Namun oleh polisi tidak di perkenankan dan polisi langsung membawanya masuk kedalam mobil yang di parkir di pinggir jalan Desa Bojong.

” Sebentar pak tunggu sebentar bilang kakak saya, tapi polisi itu udah gak usah bawa aja” kata Slimahwati menirukan ucapan Mursalin dan polisi saat penangkapan.

Usai penangkapan pada Pukul 03.30 dinihari Slimahwati juga meminta kepada polisi yang membawa kakaknya agar di proses dengan benar., Namun dirinya dibentak oleh salah seorang polisi.

” Tolong jangan diapa-apain pak di proses dulu, tapi saya di bentak gak usah ngomong masalah hukum sama saya bentak polisi” kata Slimahwati.

Pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Slimahwati mendapatkan kabar kalau kakaknya tewas dari warga bernama Yakup.

Lalu keluarga diminta datang untuk mengambil Jenazah Mursalin di RSUD Sukadana.

Baca Juga:  Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Ketika sampai di rumah Jenazah Mursalin akan dimandikan terdapat 1 Luka bekas tembakan tepat di dada kiri yang tembus di pinggang.

Pada bagian lain terdapat luka memar di Punggung dan lebam warna Biru kehitaman di leher seperti patah. (Budi)
———————–
Sumber: LBH PAI Provinsi Lampung & radar24.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini
Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Dihadiri Jajaran DPP, DPW Se-Indonesia dan Seluruh DPD PRI se-Lampung, Wawan Tohir Balau Tegaskan Lampung Siap Jadi Episentrum Pergerakan PRI
Munculnya Dugaan Pungli di Desa Sabah Balau

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Berita Terbaru