LAMPUNG BARAT TB – Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, telah berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur Jum’at 23 September 2022.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak anak untk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan Cabul* sebagaimana dimaksud dlm Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), dan (4) Undang undang RI No.17,Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B-299/ IX/ 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA tanggal 21 september 2021.
Kejadian pencabulan yang di lakukan oleh (TF) Pada hari Minggu 28 Agustus 2022 sekira jam 01.00 Wib, adapun tempat kejadian perkara (TKP), di TPA/PONDOK RIADLUL HUDA Dusun kartasari Pekon Simpang Sari kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat.
Pada hari sabtu tanggal 17 september 2022,sekira jam 14.00 wib bapak korban yang bernama inisial (AL) memanggil anaknya yang bernama inisial (HS), lalu menanyakan kepada anaknya dan bertanya ” Mengapa akhir akhir ini males mengaji dan tidur di TPA atau PONDOK RIYADLUL HUDA ” lalu anaknya ” bercerita sambil menangis bahwa takut karena telah di cabuli oleh ustad inisial (TF) selama tidur d TPA/PONDOK RIYADLUL HUDA sejak awal tahun 2021. Korban dicabuli sebanyak 2 (dua) kali dengan cara saat tidur di TPA/PONDOK RIYADLUL HUDA bersama temanznya sebanyak 5 (lima) orang pada saat dini hari sekira jam 01.00 wib tiba tiba Ustad (TF) datang ke tempat tidur lalu memeluk,membuka celana korban hingga sampai lutut kemudian memegang kemaluan korban,lalu menghisap kemaluannya dan dipegang berulang2/ONANI hingga keluar air mani-Nya. Kemudian dipegang pegang kemaluan-nya setiap tidur sebanyak 15 ( lima belas) kali.setiap selesai melakukan-Nya Pelaku selalu mengancam dengan kata- kata ” Kamu diam kalau tidak diam besok Pus Up 20(dua puluh kali). Atas kejadian tersebut korban melaporkan nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan TEKAB 308 PRESISI UNIT RESKRIM POLSEK SUMBER JAYA,yang dipimpin oleh PANIT RESKRIM IPDA MAHMUDI,S.H. bersama dengan Ps.PANIT II AIPTU SAREP HARONI, AIPDA ERWIN TONI,AIPDA EKO NURCAHYONO ,BRIPTU SURYO, BRIPTU NIKO EDMANSYAH DAN BRIPTU BAGUS INDRA PANGESTU, pada hari kamis tanggal 22 september 2022, sekira jam 19.30 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AN. Ustz. (TF). dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku benar mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara pelaku memeluk saat korban sedang tidur,lalu membuka celananya dan menghisap kemaluan korban .kemudian kemaluan korban di onani hingga keluar air mani-nya..pelaku mengakui merasa suka dan timbul nafsu birahi pada saat melihat anak anak yang sedang tidur dan terlihat Paha-nya. Perbuatan pelaku dilakukan sejak anak anak yang belajar mengaji tidur/minep di TPA/PONDOK RIYADLUL HUDA,sejak awal tahun 2021. Pelaku mengakui sebanyak 8 (delapan ) anak-anak yang tidur di TPA RIYADLUL HUDA yang sekaligus tempat tinggal pelaku bersama istrinya,akan tetapi sebanyak 5(lima) anak yang merasa disukai/sayangi. Adapun korban yang telah di cabuli oleh pelaku adalah sebanyak 5(lima) orang dengan identitas sbb:
1. Inisial (Hd) bin (A U), 13 th, pelajar,dusun karta sari pekon simpang sari kec.sumber jaya,dicabuli sebanyak 17 kali.
2, Inisial (M.R) bin (TT),14th,pelajar,dusun kartasari pekon simpang sari kec.sumber jaya,di cabuli sebanyak 2 kali
3, inisial (Ib) Bin (Ay),13 th,pelajar, dusun kartasari pekon simpang sari kec.sumber jaya,di cabuli sebanyak 15 kali
4. Inisial (Yg) Bin (Tr), 12 th,pelajar,dusun kartasari pekon simpang sari kec sumber jaya,di cabuli sebanyak 10 kali
5. Inisial (M.J) Bin (Ag) 13th, pelajar, dusun Kartasari Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, di cabuli sebanyak 10 kali. (Adung).














