YLBH-98; Jangan Ada Disparitas Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Publik

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG TB – Terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, maka team Kuasa Hukum Sdr. AR mengirim Surat Pengaduan dan Dukungan Penuntasan Perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tindakan yang dilakukan Sdr. SP yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung. (4/7/22).

Adapun kronologis perkara tersebut bermula pada Hari Senin tanggal 07 juni 2022 sekiranya pukul 17.00 WIB di JL. Pramuka Rajabasa Kota Bandar Lampung,  telah terjadi perstiwa Laka Lantas antara Sepeda Motor yang dikendarai oleh Klien Kami (Sdr. AR ) yang berboncengan dengan rekannya dengan satu Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai Sdri. A (anak terlapor).

Pada peristiwa Laka Lantas tersebut, Klien Kami bersama rekannya mengalami luka-luka ringan disekujur tubuhnya dan Sepeda Motor yang dikendarainya mengalami kerusakan berupa lecet-lecet dibagian Body sebelah kiri. Sedangkan untuk kondisi sdri A tidak mengalami luka apapun dan Unit mobil yang dikendarainya hanya mengalami Lecet dipintu belakang bagian sebelah kiri.

Atas peristiwa tersebut Klien Kami menyadari penyebab Laka Lantas tersebut merupakan kesalahannya dan kelalaiannya. Ketika dikonfirmasi oleh sdri. A (anak terlapor) “apakah kamu bersedia mengganti kerugian kerusakan mobil saya?”, lalu Klien kami menjawab bahwa dirinya bersedia mengganti sepenuhnya kerusakaan unit mobil yang dikendarai sdri. A (anak terlapor).

Namun sdri. A meminta kepada Klien Kami untuk menunggu orang tuanya (Sdr. SP bersama Istrinya) sampai ketempat kejadian Laka Lantas tersebut.

Sekira 10 menit menunggu, Sdr. SP bersama Istrinya sampai ketempat kejadian Laka Lantas tersebut. Kemudian Sdr. SP langsung menghampiri Klien Kami, dengan emosi langsung menggenggam kerah baju dan menarik Klien kami hingga  mendekati unit mobil yang laka tersebut.

Baca Juga:  Pastikan Mematuhi Aturan PPKM Level 1, Polsek Pegandon Tingkatan Pemantauan Prokes

Setelah itu Sdr. SP menundukan Kepala Klien kami sambil memaki-maki, kemudian Sdr. SP melakukan pemukulan terhadap Klien Kami sebanyak 1x tepatnya mengenai Pipi sebelah Kiri.

Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan, Sdr. SP mengancam bisa menghabisi Klien kami dan tidak takut dilaporkan ke polisi karna punya backingan di Mabes Polri. “Ungkap Rifqi Masyhuri Dinata, S.H

Tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri; Sehingga sekira pada tanggal 07 juni 2022 Pukul 21. 21 WIB Klien Kami melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh Sdr. SP yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum.

Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku Pengacara Sdr. AR dan Advokat di Kantor YLBH 98 mengatakan “ Bahwa landasan kami melakukan laporan ke KPAI merupakan tindakan demi kepentingan hukum klien”

“Sdr. SP sebagai terlapor yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung sehingga kami nilai dapat mengintervensi dan menghambat Proses Penegakan Hukum Laporan Klien Kami. Oleh sebab itu demi tercapai nya Penegakan Hukum yang proposional dan imparsial maka Kami selaku Penasehat Hukum AR meminta Dukungan Penuntasan Perkara dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaras dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi “KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak”. (Ilyas)

Baca Juga:  TNI Polri Gelar Patroli Skala Besar Wujudkan Nataru Batang Aman Kondusif

———————————————————

Sumber: Tim PenasehatHukum
YLBH – 98
Rifqi Masyhuri Dinata, S.H.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini
Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Dihadiri Jajaran DPP, DPW Se-Indonesia dan Seluruh DPD PRI se-Lampung, Wawan Tohir Balau Tegaskan Lampung Siap Jadi Episentrum Pergerakan PRI
Munculnya Dugaan Pungli di Desa Sabah Balau

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Berita Terbaru