Wah Gawat! Polemik Data BPNT dan PKH Desa Pulau Terap Belum Ada Titik Terang

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, tirasbhayangkara.com – Terkait adanya pernyataan sikap masyarakat dan pemuda Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengenai polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), akhirnya dilakukan musyawarah yang dilaksanakan di kantor Desa Pulau Terap. Selasa, (17/10/23).

 

Acara musyawarah tersebut tampak dihadiri Kepala Desa Pulau Terap, Defri Yunendra, S.Si beserta staff, Sekcam Kuok, Nasri Roza, S.Sos, Kasat Intel Polres Kampar, AKP. Asril, SH, Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Rekmusnita, SH., MH beserta anggota, Danramil 01/BKN Mayor Inf. H. Yuhardi beserta anggota, TKSK Kecamatan Kuok M. Kamil, SH, BPD Pulau Terap, Kadus Pulau Terap, Pemuda Desa Pulau Terap, Tokoh Masyarakat Desa Pulau Terap dan puluhan masyarakat Desa Pulau Terap.

 

Kordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat dan Pemuda Desa Pulau Terap, Riski Maulana saat dikonfirmasi mengatakan, “kegiatan kita pada hari ini bersama masyarakat dan pemuda Desa Pulau Terap melakukan aksi damai. Adapun tuntutan kita ada 6 poin di antaranya :

1. Usut tuntas para staff desa terkait penghapusan penerima BPNT /PKH.

2. Hentikan Satri Wahyuni dan seluruh staff yang terlibat.

3. Masukkan kembali penerima yang telah dihapuskan.

4. Meminta ketegasan Kepala Desa terhadap sanksi yang diberikan kepada Satri Wahyuni, sekarang sejauh mana sanksi yang diberikan kepada Satri.

5. Sejauh mana kepemimpinan Kepala Desa dalam memimpin para staff.

6. Meminta para staff menjalankan fungsinya masing – masing.

Kemudian setelah mendengar penjelasan dari Kepala Desa, Sekcam, Danramil, Kasat Intel Polres Kampar dan Kapolsek Bangkinang Barat, itu berdasarkan 6 poin tuntutan hanya 5 yang dapat hasilnya. Cuman untuk poin pertama, masalah usut tuntas para staff Desa terkait penghapusan penerima BNPT / PKH belum dapat titik terangnya pak,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tabrak Motor Jambret di Riau Dapat Penghargaan Hingga Rekomendasi Sekolah

 

“Masalahnya dari pihak pemerintahan desa baik itu dari Kaur atau Kepala Desanya pernyataannya bertolak belakang. Mereka saling menyalahkan,” imbuh Riski Maulana.

 

Selanjutnya ditambahkan Riski Maulana, “berdasarkan arahan dari pak Kasat Intel Polres Kampar. Seandainya titik terangnya tidak dapat, maka kalau ada unsur pidananya masyarakat bisa membawa ke jalur hukum, nanti masyarakat buat laporan di Polres Kampar. Tetapi untuk saat ini belum dapat penjelasan, karena masyarakat yang namanya dihapus ini mereka mungkin musyawarah dulu. Apakah ini akan dilaporkan atau tidak, itu tergantung masyarakatnya,” ungkapnya.

 

“Harapan Kedepannya, marilah di dalam roda pemerintahan itu saling terbuka antara Kepala Desa bersama staffnya kepada masyarakat. Jadi yang harus disampaikan ya sampaikan kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutupi, kalau ada masalah selesaikan,” pinta Riski Maulana.

 

Sementara itu, Sekretaris Camat Kuok, Nasri Roza S.Sos mengatakan, “dalam hal ini kami atas nama Kecamatan Kuok ke depan kita musyawarahkan dan carikan solusinya. Kalau masalah usut mengusut, itu adalah kewenangan daripada pihak APH Tipidkor dan Inspektorat. Dalam masalah bidangnya data sistem Desa Pulau Terap, ini kami evaluasi bersama. Masing – masing mempunyai kelemahan, Kepala Desa punya kelemahan dan operator punya kelemahan, dan tim pendamping juga punya kelemahan. Yaitu kata kuncinya adalah yang sudah terjadi ini biarlah berlalu, jadikan pelajaran yang berharga yang tidak akan terulang kembali. Yang telah terlanjur, itu dalam hal ini jadikan pembelajaran. Kemudian dijawab oleh Dinas Sosial, bahwa nama – nama yang ada dalam daftar penerima PKH dan BPNT, itu dapat dimunculkan kembali, kalau sepanjang itu dapat dimunculkan kembal tidak ada yang dirugikan masyarakat. Menurut hemat kami apa salahnya jika memang itu ada kekeliruan ya dimaafkan saja, kedepan jadikan ini pembelajaran yang tak terulang kembali,” ujar Sekcam Kuok.

Baca Juga:  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

 

Terakhir, Kasat Intel Polres Kampar, AKP. Asril SH mengatakan, “kami dari kepolisian menjaga Harkamtibmas. Kalau ada masyarakat yang dirugikan, maupun adanya unsur pidana terhadap permasalahan ini, Kami mempersilahkan masyarakat membuat laporan ke Polres Kampar,” ujarnya.

 

Sementara itu, wartawan mencoba konfirmasi Kepala Desa Pulau Terap, Defri Yunendra, S.Si, namun setelah acara rapat tersebut Kepala Desa tidak ada di kantor Desa Pulau Terap.

 

Menurut salah seorang Perangkat Desa Pulau Terap mengatakan, kepala Desa telah pergi keluar tidak tahu kemana. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pulau Terap belum berhasil dikonfirmasi. (Rilis / Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar
Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri
Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor
Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh
Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara
Anggaran 2,6 Miliar Lebih, Proyek Semenisasi Dinas PUPRPKPP Prov. Riau Retak-Retak dan Jebol
LSM Gakorpan Riau Akan Laporkan Beberapa Proyek PUPRPKPP Riau ke Kejati
Direktorat Polda Riau Turun ke SMKN 1 Bangkinang Terkait Dugaan Adanya Pungli
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:43 WIB

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar

Rabu, 30 April 2025 - 04:03 WIB

Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri

Selasa, 15 April 2025 - 23:09 WIB

Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor

Jumat, 6 September 2024 - 11:28 WIB

Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 04:13 WIB

Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru