Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, tirasbhayangkara.com – Terkait perkara jual beli tanah perkebunan kelapa sawit seluas 12 Ha yang terletak di RT 02 RW 05 Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Emil Salim & Associate Law Office melayangkan surat permohonan gelar perkara ulang laporan polisi no LP/B/247/VII/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 27 Juli 2023.

 

Karena karekteristik dan otonomi perkara sejatinya perdata dan para pihak sedang dalam proses perdata No 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang demi kepastian hukum agar perkara pidananya ditangguhkan sampai ada putusan perdatanya.

 

Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/Res.7.5./2021 tanggal 13 Desember 2021 kepada Kepolisian Daerah Riau Cq. Wasidik Dit Reserse Polda Riau di jalan Patimura No. 13 Pekanbaru pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus tahun 2024. Akhirnya ditindaklanjuti Wassidik Dit Reserse Polda Riau.

 

Emil Salim, SH, MH, selaku kuasa hukum, Abu Nawar, Martunus dan Oyong Mulyanto saat dikonfirmasi awak media di salah satu Cafe Bangkinang Kota menyampaikan, “ini terkait dengan perkembangan penanganan perkara Martunus dan kawan – kawan yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Kampar. Bersama ini kami memandang terhadap proses penyidikan tersebut, menurut kami itu kurang tepat. Kerena memang ada beberapa hal, baik dari segi aturan – aturan yang ada di Mahkamah Agung sendiri maupun aturan yang ada di Kepolisian sendiri. Terkait dengan telegram Kapolri, maupun terkait dengan aturan – aturan yang ada di Kejaksaan,” jelasnya. Jumat, (30/08/24).

 

“Lalu kami pada tanggal 23 Agustus 2024, telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Riau. Yang mana isi daripada surat resmi kami itu, adalah terkait dengan permohonan gelar perkara laporan polisi 247, jadi kami sampaikan secara hukum. Terima kasih kepada Polda Riau yang telah menindaklanjuti surat kami itu, dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus itu telah dilangsungkan gelar perkara di Polda Riau,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor

 

Pihaknya di dalam gelar perkara itu diundang semua, kami diundang oleh penyidik Polres Kampar untuk hadir gelar pada tanggal 29 Agustus. Kami selaku terlapor hadir, pihak pelapornya juga hadir, Musa, kuasa hukumnya dan kawan – kawan. Habis itu penyidik Polres Kampar, KBO dan Kanit nya juga hadir. Gelar dipimpin oleh Kabag Wasidik Polda Riau, dan juga dihadiri oleh unsur daripada Propam, Paminal, Irwasda maupun Dirkrisimum Polda Riau,” lanjutnya.

 

“Jadi materi dalam gelar perkara yang kami sampaikan pertama itu, kami mengeluhkan bahwa penyidik mengabaikan akta bukti surat SKGR atas nama Oyong berkeluarga. Jadi bukti itu diabaikan, kalau bukti itu diberikan tempat sesuai dengan proporsional sesuai dengan legalitas dan otentiknya. Maka seharusnya tidak terjadi penetapan tersangka, karena terhadap tanah itu maka hanya mereka inilah pemilik – pemilik yang sah,” imbuhnya.

 

Sementara Abunawar dan Martunus ini hanyalah penghubung jual beli, yang pemilik jelas itu adalah Oyong bersaudara. Jadi akta otentik itu dikesampingkan dalam penyidikan ini, yang mana akta otentik ini telah sesuai SKGR yang dimiliki oleh Oyong ini telah sesuai dengan pasal 11 peraturan dalam negeri nomor 6 tahun 72 tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah kepada Kepala Kecamatan telah sesuai dengan penjelasan pasal 24 PP 24 tahun 97 tentang pendaftaran tanah. Jadi disitu keberatan kami tehadap penetapan tersangka, karena mereka adalah pihak yang harus dilindungi secara hukum,” paparnya.

 

“Dan juga dalam perkara itu, kami sampaikan ada beberapa aturan yang diabaikan. Termasuk disitu di aturan – aturan itu yakni terkait dengan prea Judicieel, jadi pasal 81 KUHP. Yang mana menyebutkan bahwa dalam suatu peristiwa itu karakter atau perkaranya itu menyangkut perkara perdata, maka jika ada masuk gugatan terkait dengan pembuktian adanya hubungan hak milik atau hubungan hukum dua pihak tersebut. Maka perkara pidananya harus ditangguhkan / dihentikan, rujukannya itu adalah pasal 81 kitab undang – undang hukum pidana peraturan mahkamah agung nomor 1. Dimana peraturan mahkamah agung nomor 4 1980 dan juga surat edaran Jaksa Agung nomor 230 tahun 2013 dan juga surat telegram Kapolri ST 2540,” terangnya.

Baca Juga:  Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh

 

“Berikutnya juga kami melihat, penyidik mengabaikan telegram Kapolri 13 Desember 2021. Yang menyatakan bahwa, jika para pihak yang sedang berperkara sedang dalam proses perdata, maka perkara nya itu harus di tangguhkan. Lidik dan sidiknya harus ditangguhkan. Setelah gelar selesai pada tanggal 29 Agustus itu, dan hari kemarin itu telah ada hasil gelar nya juga. Secara resmi pun telah disampaikan ke penyidik Polres Kampar pada hari ini tanggal 30 telah disampaikan juga secara tertulis oleh Polda Riau. Dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum Polda Riau melalui Kabag Wasidik secara resmi, bahwa poin – poin yang memang menjadi atensi dalam gelar perkara tersebut bahwa ini adalah perkara pidana nya harus ditangguhkan. Itulah poin – poinnya kita sampaikan,” paparnya.

 

“Tentu surat tersebut tidak terlepas dan merujuk kepada aturan – aturan yang ada, kami meminta kepada penyidik jajaran Polres Kampar agar dipatuhi hasil gelar itu supaya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutup Emil Salim.

 

Ditempat terpisah, Istri Martunus Ny. Fadya Rara Shinta, melalui pesan WhatsApp nya kepada awak media menyampaikan, setelah gelar dilaksanakan di Polda Riau dengan hasil gelar supaya penyidik mengesampingkan pidana terhadap perkara tersebut dengan di dahulukannya gugatan perdata sesuai Telegram Kapolri. Namun penyidik Polres Kampar tidak mengindahkan hasil gelar tersebut, ada apa dengan penyidik Polres Kampar, ” ujarnya. Sabtu, (31/08/24) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar
Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri
Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor
Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh
Anggaran 2,6 Miliar Lebih, Proyek Semenisasi Dinas PUPRPKPP Prov. Riau Retak-Retak dan Jebol
LSM Gakorpan Riau Akan Laporkan Beberapa Proyek PUPRPKPP Riau ke Kejati
Direktorat Polda Riau Turun ke SMKN 1 Bangkinang Terkait Dugaan Adanya Pungli
Selewengkan Tugas Jurnalis, Oknum Wartawan Selaku Pelaksana Proyek Pengerjaan Drainase di Dusun Teratak Desa Sipungguk Diduga Tidak Sesuai RAB.”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:43 WIB

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar

Rabu, 30 April 2025 - 04:03 WIB

Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri

Selasa, 15 April 2025 - 23:09 WIB

Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor

Jumat, 6 September 2024 - 11:28 WIB

Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 04:13 WIB

Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru