PESISIR BARAT (Tirasbhayangkara.com) – Praktik sumbangan rutin di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui semakin menjadi sorotan, semula ada orang tua siswa yang mempertanyakan legalitas permintaan sumbangan rutin sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perbulan, yang dilakukan oleh pihak madrasah, terlebih status MAN Krui kita ketahui adalah sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh pemerintah.
Pihak MAN Krui melalui Penasehat Hukum nya Yazmi Dona, S.H.,M.H.,M.M.,C.LA, mengatakan bahwa praktik sumbangan rutin yang dilakukan oleh pihak Madrasah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, khususnya Pasal 11 ayat (3) :
“…….Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Menanggapi hal tersebut Aktivis pemerhati pendidikan Edi Samsuri, menegaskan bahwa sumbangan rutin tidak berlaku bagi Madrasah Aliyah Negeri, MAN Krui kan bukan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat melainkan oleh pemerintah. Dengan demikian, setiap bentuk penarikan sumbangan yang bersifat rutin dan mengikat di MAN Krui berpotensi melanggar aturan, walaupun ada berita acara musyawarah berlapis lapis.
Saya selaku masyarakat yang mendukung dunia pendidikan tidak pernah mempermasalahkan sumbangan sukarela, karena itu tetap diperbolehkan sepanjang tidak bersifat memaksa dan benar-benar berdasarkan kerelaan hati orang tua atau wali murid. Sumbangan harus bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi siswa yang tidak mampu membayar, polemik ini naik kepermukaan karena ada yang tidak setuju atas ketetapan sumbangan rutin itu, “Ucap bro edy.
Maka adanya PMA itu untuk menjaga transparansi, mencegah praktik pungutan liar, sekaligus memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung mutu pendidikan madrasah tanpa membebani wali murid, oleh karenanya jika masih ada madrasah negeri yang menetapkan jumlah sumbangan secara rutin dan mengikat, maka hal itu jelas bertentangan dengan PMA Nomor 16 Tahun 2020. Orang tua tidak salah kalau ada yang berupaya mengajukan keberatan atau melapor ke Kantor Kementerian Agama.
Harapan saya mari kita lebih cerdas lagi memahami regulasi yang ada, dan coba lebih sering mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan salah dalam penafsiran pasal, yang keliru boleh kita kritik untuk kebaikan, jangan sebaliknya beretorika untuk mengelabui masyarakat, “Tutup bro edy. (Edo/Yopi).














