Tiras Bayangkara.com Bandar Lampung – Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan di KSOP Panjang di duga melakukan Pungutan Liar,(PUNGLI)Tiras Bayangkara Pada Rabu 10 September 2025.

Di ketahui Kabid Lala yang membidangi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas kapal serta kegiatan usaha kepelabuhanan,diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan PT. subkontaraktor yang ingin membuat ijin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),
Menurut sumber yang dapat di percaya kepada Tim Tiras Bayangkara mengatakan bahwa setelah di perintahkan oleh oknum Kabid Lala agar membuat ijin PMKU dirinya di pungut biaya yang cukup pantastis,” ya bang memang agak ini kami adalah pemenang tender tapi kami di suruh agar membuat surat ijin PMKU dengan masa berlaku hanya tiga bulan saya dan kami juga di pungut biaya lumayan besar untuk pembuatan ijin tersebut,”jelasnya.
Lain halnya dengan Oknum Kabid Lala saat di konfirmasi Tim Tiras Bayangkara melalui via WhatsApp,namun tidak ada respons.
Sampai berita ini di turunkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang belum bisa dikonfirmasi guna penyeimbang berita.
Bersambung.!!!
Timred
















