Polres Tanggamus Amankan Tersangka Dugaan Perkosa Disertai Pengancaman

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS TB – Seorang pria 23 tahun berinisial AR warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus diamankan Satreskrim Poltres Tanggamus atas persangkaan dugaan perkosaan disertai pengancaman.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Januari 2021, inisial korbannya SM, gadis 22 tahun warga Kecamatan Wonosobo.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu (9/1/22),” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (10/1/22).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib di salah satu hotel di Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.

Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.

“Korban diancam memakai senjata tajam. Diancam akan menyebarkan foto setengah badan. Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” jelasnya.

Menurut Kasat, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot pelaku sebelum kejadian.

“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pasca Peledakan BOM PTBM, Warga Dusun Bumi Terang Akan Laporkan Kadus dan Kades Kaliasin Ke Polisi

“Atas perbuatannya, tersangka dijerarat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Subsi PIDM Si Humas Polres Tanggamus, Alamat Jendral Sudirman No. 01 Kota Agung Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH. HP. 081377807622. (Nova)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Berita Terbaru