Efendi; APH Jangan Diam Melihat Dugaan Korupsi DD Pekon Tanjung Raya

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT TB – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.

Untuk itu pengelolaanya perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan, ungkap Efendi selaku ketua Direktorat Bhakti Nusantara (Dirgantara) Kabupaten Pesisir Barat kepada team tirasbhayangkara.com (22/1).

“Masih lanjut Fendi, ada contoh temuan kami dilapangan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa, yaitu pada pengerasan Badan Jalan sepanjang 300×3 M yang ada di Pemangku Tanjung Negara Pekon Tanjung Raya Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021, dimana pembangunannya sampai pada saat ini belum juga kunjung selesai.

“Ini jelas dan kuat dugaan merupakan tindak pidana korupsi, artinya perbuatan demikian sangat merugikan keuangan maupun perekonomian desa (Pekon red).

“Peratin selaku penanggung jawab dan pengelola anggaran wajib bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Jangan cuma buat alasan dana cair diakhir tahun, atau kondisi yang tidak memungkinkan, kenapa dari awal tidak diperhitungkan kalau memang tidak layak dibangun jangan dipaksakan, itu gunanya ada PLD, ada PD, ada PDTI dan lainnya, atau pas pada akhir tahun diperkirakan bakal tidak selesai kenapa tidak langsung disilva kan saja. yang ada malahan dana habis pekerjaan tidak selesai, bahkan dugaan kami SPJ pun sudah dilaporkan 100%, “Paparnya.

“Kami selaku lembaga kontrol akan terus melaksanakan kerja sesuai tupoksi, kami tidak akan melakukan hal diluar itu, namun jika ada temuan seperti ini tetap akan kami laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoaln ini jangan sampai terulang lagi. Kasian masyarakat selalu dirugiakan dengan adanya pembangunan yang sia-sia. Peratin jangan seenaknya saja minikmati uang masyarakat dalam Dana Desa tersebut, berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Dan APH jangan diam melihat kezholiman. “Tutupnya. (Fendi/team)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  HALAQOH GABUNGAN MUSHIDA LAMPUNG

Berita Terkait

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Berita Terbaru