Residivis Pil Ekstasi Kembali Diamankan Pihak Kepolisian Atas Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKAN BARU TB – Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali mengamankan tersangka DF (38) tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada Kamis,(17/02) sekira pukul 20:30 WIB waktu setempat, Sabtu,(19/02/2022)

Tersangka DF diamankan di Jln.Tengku Zainal Abidin, Kec.Pekanbaru Kota Pekanbaru, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah tersebut.

“Ya kami berhasil mengamankan tersangka DF (38) di Jln.Tengku Zainal Abidin, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat setempat akan adanya Transaksi Narkotika,”Terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,

Saat dilakukan penggeledahan didalam sepatu sebelah kanan tersangka, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti pembungkus kuaci merk naraya didalamnya tersimpan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 21,58 Gram, dan diatas meja TV pos ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital merk Pocketscale warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,”Ungkap Kapolsek Senapelan.

“Tersangka merupakan residivis perkara Narkotika Jenis Pil Ektasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu dan dari hasil Test Urine yang kami lakukan tersangka DF Positif mengandung Amphetamine,”Ucapnya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rls/Chandra)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  BP2MI Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan Dan Pencegahan TPPO di Bandara Internasional Raden Intan

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru