Disnaker Riau Sarankan Korban Penahanan Ijazah oleh Mitra Lion Parcel Lapor Polisi

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU TB – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, DR Imron Rosyadi ST MH sangat menyayangkan indikasi penahanan ijazah karyawan/ mantan karyawan oleh mitra Lion Parcel Jl Dahlia Pekanbaru. Ia pun menyarankan korban penahanan ijazah segera melapor ke polisi.

“Saya sarankan, mereka lapor ke polisi, karena ijazah itu bukan milik perusahaan dan itupun milik pekerja yang merupakan dokumen negara,” tukas Imron Rosyadi kepada media ini, kemarin.

Jika selama pekerja masih berstatus karyawan, tergantung bagaimana perjanjian mereka dengan perusahaan. Namun itupun bukan dalam konteks menahan ijazah seseorang. “Jadi, yang namanya menahan ijazah seseorang itu tidak boleh,” tegas Imron lagi sembari menambahkan hal itu sudah tindakan pidana.

Korban Penahanan Ijazah

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang pernah bekerja dengan mitra Lion Parcel mengeluhkan persoalan mereka kepada wartawan. Mereka mengaku sangat takut ketika meminta ijazah mereka yang masih ditahan mitra Lion Parcel. Perusahaan penyedia jasa kurir Indonesia yang beralamat Jl Dahlia Pekanbaru itu mereka nilai sewenang-wenang menahan ijazah mereka.

Beberapa korban penahanan ijazah yang ketakutan membeberkan persoalan yang menimpa mereka kepada media ini. “Saya tak tau gimana caranya lagi, meminta ijazah yang sudah terlanjur mereka tahan sejak awal bekerja,” beber sumber yang minta namanya tidak disebutkan kepada media ini, Rabu (12/10/2022).

Salah seorang korban mengaku, penahanan ijazah sekolahnya karena dianggap tak menuntaskan kontrak yang ditanda tangani. Sedangkan alasan memilih mundur, karena merasa tidak layaknya penghasilan diterima.

“Saya sampai didenda lima juta, kemana saya carikan bang, sedangkan saya cari kerja untuk cari uang,” ucap sumber dengan nada sedih.

Namun seperti apa bunyi perjanjian kontrak saat masuk, sumber mengaku tidak ingat. Begitu pula dirinya tidak mengantongi fisik surat perjanjian tersebut.

Baca Juga:  PJ. SEKDA JON EDWAR HADIRI RAPAT PENILAIAN PENERAPAN PPK-BLUD UPTD PUSKESMAS SE-PESIBAR

Saat ini korban hanya pasrah dan berhimpun dalam group komunikasi media sosial sebagai tanda penderitaan sesama. Sedangkan upaya datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau mereka sudah lakukan, namun belum mendapat respon serius.

“Kami berharap ada yang membantu kami mengembalikan ijazah kami,” ujar sumber bermohon sambil menyebutkan, ada sepuluhan lebih pekerja yang ijazahnya ditahan.

Terkait hal tersebut, upaya konfirmasi ke lembaga tempat mereka bekerja sebelumnya itupun dilakukan media ini. Namun pesan singkat via whatshapp yang dikirimkan tak direspon pemilik nomor yang disebut sebut pihak Lion Parcel Jl Dahlia Pekanbaru bernama Sumardi tersebut.

Bahkan upaya konfirmasi datang langsung, Kamis (13/10/2022) masih tak membuahkan hasil. Pihak Mitra Lion Parcel Jl Dahlia melalui seseorang mengaku bernama Hari, malah menantang menanyakan siapa seseorang yang mengadukan itu.

Ia bahkan mempersoalkan kedatangan wartawan yang harusnya diberitahu terlebih dahulu, meski media ini telah berkabar pesan melalui nomor WA kantor tersebut. Bahkan Hari, malah menggurui wartawan supaya mengajukan pertanyaan tertulis yang terkesan membelokkan substansi persoalan konfirmasi.

Hingga berita ini dirilis, pihak jasa kurir Mitra Lion Parcel Jl Dahlia Pekanbaru masih belum memberikan jawaban mereka.

Sementara itu, DM Lion Parcel Pekanbaru bernama Eko mengaku kantor di Jalan Dahlia Pekanbaru adalah mitra mereka. “Kita semuanya bermitra Pak. Jadi setiap daerah itu bukan dari Lion Parcel langsung, namun sistemnya kemitraan. Mitra yang di jalan dahlia dengan pemiliknya Pak Sumardi,” ujar Eko. (Chandra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru