Polsek Mandau Terjun Langsung Dalam  Pemadaman Karhutla

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAU TB – Pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 15.20 Wib di Wilayah Hukum Polsek Mandau bersama Instansi terkait telah melaksanakan kegiatan pemadaman Karhutla.

. Berdasarkan hasil laporan masyarakat hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 pukul 15.20 Wib terdapat titik Api dengan koordinat sebagai berikut :
N : 1°17’59”
E : 101°9’11”

Di mana . Bentuk Kegiatan yang . Melakukan pemadaman titik api (Karhutla)
Serta penanganan Titik Api (Karhutla) di berbagai
Lokasi Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dengan Luas lahan yang Terbakar : -/+ 1 Hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak semak belukar.

Di mana . Pemilik lahan : Dalam lidik.

Karna Penyebab kebakaran

Di mana telah di turun kan .19 personil. Di antara nya
– 2 personil TNI
– : 7 personil.polri serta
– 5 personil BPBD juga
5 personil Damkar
Di mana telah di lakukan
3. Upaya . Untuk pemadaman terhadap titik api (Karhutla).Juga . Melakukan pendinginan terhadap lahan yang telah dipadamkan.

Di mana Cuaca saat ini :
– Cerah dan berawan.serta dengan
Kondisi angin sedang.
Serta divturun kan
5. Alat Yang Digunakan :yaitu
– 1 Unit Mobil Pemadam
– 1 Unit Nozle
– Selang 1.5 (8 Roll)
. Kendala dan hambatan di lapangan : insya
– Nihil
Dari hasil .l Yang Dicapai :
. Api yang membakar lahan di Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis secara keseluruhan dapat dipadamkan dilanjutkan dengan pendinginan lahan bekas terbakar.

. Kegiatan selesai sekira pukul 16.30 Wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.
Untuk itu
Dilakukan himbauan kepada masyarakat setempat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) :
– Dilarang keras untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Apabila melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas (Polisi yang ada di Desa setempat ataupun Pemerintah setempat untuk segera dilakukan upaya pemadaman).
– Agar masyarakat khususnya yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
– Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
– Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan.
– Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 Tahun Penjara.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Barat Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Gelar Suttan Sekala Bekhak Ke-XX Kepaksian Bejalan Di Way

laporan penanganan Karhutla di Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru