MANDAU TB – Pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 15.20 Wib di Wilayah Hukum Polsek Mandau bersama Instansi terkait telah melaksanakan kegiatan pemadaman Karhutla.
. Berdasarkan hasil laporan masyarakat hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 pukul 15.20 Wib terdapat titik Api dengan koordinat sebagai berikut :
N : 1°17’59”
E : 101°9’11”
Di mana . Bentuk Kegiatan yang . Melakukan pemadaman titik api (Karhutla)
Serta penanganan Titik Api (Karhutla) di berbagai
Lokasi Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dengan Luas lahan yang Terbakar : -/+ 1 Hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak semak belukar.
Di mana . Pemilik lahan : Dalam lidik.
Karna Penyebab kebakaran
Di mana telah di turun kan .19 personil. Di antara nya
– 2 personil TNI
– : 7 personil.polri serta
– 5 personil BPBD juga
5 personil Damkar
Di mana telah di lakukan
3. Upaya . Untuk pemadaman terhadap titik api (Karhutla).Juga . Melakukan pendinginan terhadap lahan yang telah dipadamkan.
Di mana Cuaca saat ini :
– Cerah dan berawan.serta dengan
Kondisi angin sedang.
Serta divturun kan
5. Alat Yang Digunakan :yaitu
– 1 Unit Mobil Pemadam
– 1 Unit Nozle
– Selang 1.5 (8 Roll)
. Kendala dan hambatan di lapangan : insya
– Nihil
Dari hasil .l Yang Dicapai :
. Api yang membakar lahan di Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis secara keseluruhan dapat dipadamkan dilanjutkan dengan pendinginan lahan bekas terbakar.
. Kegiatan selesai sekira pukul 16.30 Wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.
Untuk itu
Dilakukan himbauan kepada masyarakat setempat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) :
– Dilarang keras untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Apabila melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas (Polisi yang ada di Desa setempat ataupun Pemerintah setempat untuk segera dilakukan upaya pemadaman).
– Agar masyarakat khususnya yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
– Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
– Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan.
– Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 Tahun Penjara.
laporan penanganan Karhutla di Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Erna)














