Polres Bengkalis Amankan 21 Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS TB – Kamis tanggal 06 April 2023 sekira Pukul 03.00 Wib telah diamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang merupakan tekong / nahkoda speed boat beserta 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian atau tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Peristiwa ini telah terjadi di
Pantai makeruh desa makeruh kecamatan rupat Kab.Bengkalis.

Di mana para saksi saksi
1. Sesuai KTP Nama : MARZUKI, ( PMI)
2. Sesuai KTP Nama : NOFRA RAHMAWITA, ( PMI)
3. Sesuai KTP Nama : SAYANA ROFIK, ( PMI)
4. Sesuai KTP Nama : MESNO, ( PMI)
Beserta
*Terlapor / Pelaku :*
Sesuai KTP Nama ; M EKAL, 30, (tekong kapal)
– UNYIL, ( ABK / DPO)
– RAM, ( ABK / DPO).

Juga beberapa barang bukti
– 1 (satu) unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah.
– 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat.

Pada hari rabu tanggal 05 april 2023 sekira jam 23.00 Wib, tim opsnal polsek rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai makeruh sering dijadikan tempat turun nya para pekerja migran indonesia yang akan pulang dari malaysia ke indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari

Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai makeruh kec rupat. Pada hari kamis tanggal 06 april 2023 sekira pukul 02.00 wib, tim opsnal tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri ciri tekong bot dan informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari malaysia sdh turun dari bot dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi Kapolres Lampung Barat Dengan Tokoh Muhammadiyah

Selanjutnya tim opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yg ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan. Lebih kurang sekitar pukul 03.00 wib, tekong bot sesuai dengan ciri ciri yang didapat dari informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang sdh berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua org ABK msh menunggu di dalam speed boat. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama EKAL, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang.

Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua org langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.

Di mana telah di kena kan
Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

-mengakui bahwa tersangka membawa PMI dengan menggunakan Sped Boat 2 mesin Merk Yamaha 200 PK bersama 2 org kawannya (DPO)

Baca Juga:  Pengedar dan Penyalahguna Sabu Ditangkap di Dua Tempat Kota Agung

– Melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan/perintah DPO inisial J.

– Upah yg diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia).

– Mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023.

-Mengakui bahwa tidak ada memiliki Dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Malaysia).

(Erna).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru