Akibat Aplikasi Me Chat, Korban Mendapat Ancaman Dan Perampasan Hingga Jutaan Rupiah

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU TB – Akibat Boking Perempuan melalui Aplikasi penyedia jasa Online (Me Chat), Korban inisial RPN (29) harus mengalami ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar 7.800.000,-(Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), pada Rabu,(27/04/2022).

Kejadian yang terjadi pada Kamis,(21/04) di Hotel Dian Graha sekira pukul 13:00 WIB tersebut melibatkan 4 (Empat) orang tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman.

“Setelah Booking, Korban RPN (29) diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha, tiba di Hotel Korban di jemput oleh tersangka FF (20) dan langsung menuju kamar Hotel,”diceritakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,

“Saat dikamar hotel satu tersangka lainnya dengan inisial AY (33) keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang sejumlah Rp. 20.000,-(Dua Puluh Ribu) untuk beli makan. Setelah tersangka AY (33) keluar dari kamar Hotel meninggalkan tersangka FF (20) bersama Korban RPN (29) datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel meminta uang Rp. 400.000,-(Empat Ratus Ribu),”Lanjut Kasat Reskrim terkait kronologis kejadian tersebut.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa Korban sempat tidak memberi permintaan tersangka namun terjadi pemukulan terhadap Korban.

“Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL (30) memukul dan mendorong Korban, sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 7.800.000,-(Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).,”Ucap Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi yang diterima dari Masyarakat.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

“Pada Sabtu,(23/04) kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jl. M. Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari Masyarakat,”Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 (dua) buah dompet, 7 (tujuh) kartu ATM, 8 (delapan) kartu hotel, 1 (satu) kartu vaksin an. Sutarlim, 2 (Dua) KTP an. Sutarlimdan dan an. Sofian Hadi.

Dengan ini Kapolresta Pekanbaru melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh Aplikasi Me Chat.

“Aksi modus melalui Aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,”Himbaunya.

Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUH-PIDANA. (Chandra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru