Akibat Berupaya Membongkar Pagar dan Meyerobot Lahan Perkumpulan P2KPTS, Berujung Dilaporkan Ke Polisi

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKAL PINANG TB – Upaya Pembongkaran pagar secara  paksa dan Penyerobotan lahan pekuburan Tionghoa, yang dikuasai Perkumpulan Pengurus Kematian dan Perkuburan Songliang (P2KPTS), oleh Oknum masyarakat yang berdiam disekitar pekuburan, akhirnya dilaporkan Ketua Pengurus P2KPTS, Min Khiong ke Polres Bangka, 14 maret 2022, dan ditindak lanjuti oleh penyidik Reskrim, Subdit II Tipiter Polres Bangka dengan melakukan penyidikan terhadap para terlapor.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan P2KPTS, Min Khiong kepada awak media bahwa memang benar dirinya bersama beberapa pengurus P2KPTS, sudah membuat laporan di Polres Bangka terkait adanya upaya pembongkaran pagar secara paksa dan penyerobotan lahan oleh beberapa oknum masyarakat.

” iya beberapa waktu yang lalu sekitar tanggal 14 Maret 2022, saya bersama beberapa pengurus perkumpulan sudah membuat laporan adanya upaya pembongkaran pagar secara paksa dan penyerobotan lahan pekuburan kami,” jelas Min Khiong.

Min Khiong menambahkan lagi bahwa Penyidik Reskrim Subdit II Tipiter, Polres Bangka sudah mengeluarkan SP2HP  tertanggal 5 April 2022 dengan No.B.315/IV/Res.1.24/2022/Reskrim, Rabu, 06/04-2022.

Lanjut Min Khiong, Pelaporan yang dilakukan oleh dirinya terhadap beberapa Oknum masyarakat dikarenakan mereka telah melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH), karena berusaha menyerobot dan membongkar secara paksa pagar lahan pekuburan yang sudah jelas dimiliki oleh Perkumpulan P2KPTS berdasarkan legalitas surat penguasan tanah.

Adapun kronologis yang disampaikan Ketua Perkumpulan P2KPTS, Min Khiong bahwa sebelumnya telah terjadi permasalahan antara Perkumpulan P2KPTS dengan beberapa oknum masyarakat yang dilaporkan, dan masalah ini sementara dalam proses penyelesaian.

Namun Min Khiong mengaku bahwa sebelum terjadi pembongkaran pagar oleh Tim Eksekutor Pemkab Bangka, dirinya mendapatkan surat pemberitahuan akan di bongkarnya pagar lahan pekuburan tersebut, mirisnya surat pemberitahuan tersebut diterimanya sekitar jam 20.20 Wib, dan pembongkaran dilakukan besoknya, tepatnya jam 14.00.Wib, yang menurut Min Khiong tanpa ada dasar alasan yang jelas dengan adanya kegiatan pembongkaran pagar yang dikirimkan Pemkab kepada Perkumpulan P2KPTS.

Baca Juga:  Kemendagri Turun Ke Aceh, Dorong Percepatan Realisasi APBD, Pengendalian Inflasi, Dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Setelah dikirimkan surat pemberitahuan, Tim Eksekutor Pemkab Bangka yang diketuai Asisten II, Rahmat Gunawan bersama Satpol PP melakukan pembongkaran walaupun sudah ada upaya pencegahan oleh Ketua Pengurus P2KPTS dengan menunjukan bukti legalitas kepemilikan atas lahan tersebut.

Kemudian setelah terjadi aksi Eksekusi oleh Tim Eksekutor Pemkab Bangka, beberapa Oknum masyarakat yang salah satunya dikenal Min Khiong yaitu Muhammad Ansori muslim, SS, Msi, als Ansori bin Muslim, Ketua MUI Kecamatan Sungailiat, berupaya untuk melanjutkan pembongkaran pagar lahan Pekuburan P2KPTS.

Namun upaya itu dihalangi oleh Ketua Perkumpulan P2KPTS Min Khiong dan mendapat perlawanan dari Ketua MUI Kecamatan Sungailiat, Muhammad Ansori muslim, SS, Msi, als Ansori bin Muslim, dengan cara mendorong dengan keras saat di halangi membongkar paksa pagar lahan pekuburan P2KPTS.

Melihat adanya aksi dorong – mendorong, akhirny dilerai oleh Babinsa Koramil Sungailiat Serka Husni yang kebetulan berada di lokasi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Bunga.

Babinsa Koramil Sungailiat Serka Husni, kemudian memberikan pemahaman kepada beberapa oknum masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka itu salah, karena mereka tidak ada kewenangan untuk membongkar lagi pagar tersebut.

” Bapak – bapak coba pahami bahwa apa yang dilakukan ini salah, karena bapak – bapak tidak ada kewenangan dan perintah dari siapapun untuk melanjutkan pembongkaran,” jelas Husni.

Akhirnya setelah mendapat pemahaman dan himbauan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, para Oknum masyarakat tersebut mengurungkan niatnya dan membubarkan diri.

Keesokan harinya, hal yang tidak diduga dan tidak disangka kembali dilakukan para oknum dengan melakukan pengecoran jembatan/bandar yang menghubungkan jalan raya dengan lahan pekuburan P2KPTS, pada minggu, 13/03-2022, pagi.

Hal tersebut sempat di kabarkan lewat telepon seluler oleh salah satu rekan Ketua Perkumpulan bahwa ada aktifitas pengecoran di lahan pekuburan, oleh beberapa Oknum masyarakat, hal ini sangat membinggungkan karena perbuatan mereka ini di dalangi dan dibiayai oleh siapa, pungkas Min Khiong.

Baca Juga:  Tertarik Dengan Inovasi Pelayanan Kesehatan, Kemenko Marves dan Sidrap Akan Kunjungi Bantaeng

Kenyataan informasi tersebut kemudian dipastikan langsung oleh Ketua Pengurus P2KPTS Min Khiong dengan melintas di area pekuburan, dan ternyata benar apa yang diinfokan, bahwa adanya kegiatan pengecoran yang dilakukan beberapa Oknum masyarakat.

Melihat kenyataannya, Ketua Pengurus P2KPTS langsung mengabadikan melalui foto telepon selulernya, dan keesokan harinya senin 14 maret 2022, langsung mendatangi SPKT Polres Bangka untuk melaporkan tindakan Perbuatan Melawan Hukum tersebut.

Harapan Ketua Pengurus P2KPTS kepada pihak terkait khususnya penyidik Reskrim Polres Bangka, agar kiranya dapat membuka seterang -terangnya siapa yang mendalangi dan apa tujuan dibalik semua ini, karena tidak masuk akal, lahan yang sudah dikuasai oleh Perkumpulan P2KPTS sejak dulu dan aktifitas pekuburan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, masih saja dikangkangi oleh oknum – oknum pemerintahan dan oknum – oknum masyarakat yang sama sekali tidak memperdulikan keabsahan dari legalitas yang dimiliki Perkumpulan P2KPTS. (Sul/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru