Audiensi Kemenkumham Bersama Komunitas Dorong Inovasi Kekayaan Intelektual Pemuda Dan UMKM

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI TB – Kemenkumham Yasona H Laoly, menegaskan dukungan Pemerintah terhadap seluruh anak muda dan unit Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Yang mana Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM.

Kemenkumham Menggelar Audiensi “Bertajuk Yasona Mendengar Dengan Komunitas”, yang di gelar di Grand Andaliman Medan Sumatra Utara pekan lalu, diikuti dengan seratus komunitas secara langsung serta seribu audiensi daring.

Khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja
kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan Intelektual”. ujar Yasona.

Bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka
akan semakin maju negaranya.
“Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif Indonesia.

DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami
luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang
mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi, memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun Perlindungan KI (kekayaan Intelektual)

Saat ini pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM).

Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan
ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan, jawab Yasona terkait keluhan tarif.

“Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi.
Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik”.

Baca Juga:  Disambut Meriah, Kedatangan Calon Bupati Tanggamus M Saleh Asnawi Diarak Mengunakan Pakaian Adat Lampung Pesisir dan Tudung Adat Kebesaran Saibatin.

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik.

Menurut Yasonna,peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait.

DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang
memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka.

Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing -masing 20% dari royalti yang terkumpul.

Perlu diketahui bahwa DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan dimana saja.

Para pemohon pelindungan
kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru,
memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.
Sebagai informasi, kegiatan Yasonna.

Kegiatan Yasona Mendengar dengan Komunitas pertama kali di gelar di Kota Medan, dan rangakain kegiatan ini merupakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan digelar pada enam kota di Indonesia.

Kegiatan audiensi Yasona mendengar di hadiri oleh Walikota Medan, Bobby Nasution

Kegiatan yang digelar perdana di Kota Medan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kondisi para pelaku industri kreatif, dan diharapkan dapat berikan masukan postif terkaitbperkembangan pelayanan publik di kementrian Hukum Dan Ham, khususnya di bidang kekayaan intelektual yang lebih efektif dan relevan sesuai dengan kemajuan zaman ujar Yasona menambahkan. (Delven)

—————————————————–

Sumber: Humas Imigrasi Dumai

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru