PESISIR BARAT TB – Pemkab Pesisir Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) laksanakan rapat koordinasi percepatan realisasi PBB-P2 tahun 2022, rapat dilaksanakan di GSG Selalaw Senin (24/10/2022).
Dijelaskan kabid PBB dan BPHTB bapenda Pesisir Barat, Fika Yonalisa rapat percepatan realisasi PBB- P2 dilaksanakan terkait masih rendahnya realisasi setoran pajak PBB- P2 tahun 2022. Sampai tanggal 24 Oktober capaian pajak PBB- P2 kita baru mencapai 17.35 persen atau sebesar Rp 700.255.074 dari total target PBB-P2 pekon sebesar Rp 4.067.791.653.
Diharapkan dengan rapat percepatan realisasi PBB-P2 ini dapat mempercepat realisasi Pajak sesuai waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai tanggal 31 Oktober. Nantinya apabila setiap wajib pajak tidak juga membayarkan pajaknya sampai waktu tersebut, masing- masing wajib pajak akan dikenakan denda pajak PBB sebesar 2 persen setiap bulanya, jelas Fika.
Rapat koordinasi percepatan realisasi pajak PBB-P2 kabupaten Pesisir Barat, dihadiri oleh pihak Cabang kejaksaan Negeri Liwa di Krui, Inspektorat Pesisir Barat, seluruh Camat dan seluruh peratin se-kabupaten Pesisir Barat. (Meli/team)














