SUKABUMI (Tirasbhayangkara.com)– Tragedi kemanusiaan mengguncang Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah perempuan berinisial SH (6) meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan akibat luka tembak senapan angin di bagian kepala. Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di RS Betha Medika.
Peristiwa bermula pada Jumat siang, ketika korban diduga tertembak secara tidak sengaja akibat kelalaian ayah tirinya, S (35), yang membersihkan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm dalam kondisi masih berpeluru. Letusan senjata itu mengenai kepala korban, anak yang seharusnya berada dalam perlindungan penuh orang dewasa dan negara.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ketentuan pidana berat Pasal 359 KUHP “kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (ancaman hingga 5 tahun penjara).
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU 23/2002) ” Setiap orang yang lalai sehingga mengakibatkan anak meninggal dunia dapat dikenai sanksi pidana, karena anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi secara khusus.
Di tengah duka mendalam, keluarga korban juga mengungkap dugaan penundaan penanganan medis saat korban dibawa ke IGD RS Betha Medika.
Relawan KDM Kota dan Kabupaten Sukabumi, Egi Sonia, S.H, menyatakan keluarga korban mengaku diminta uang muka Rp4 juta agar korban segera ditangani.
“Keluarga panik dan tidak siap. Mereka terpaksa mencari pinjaman. Ini kondisi darurat, tapi penanganan disebut menunggu pembayaran,” ungkap Egi.
Keluarga juga diinformasikan bahwa BPJS tidak bisa langsung digunakan karena kasus dianggap kriminal. Bahkan setelah korban meninggal dunia, keluarga mengaku diminta melunasi biaya sebelum jenazah dipulangkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak rumah sakit dan tenaga medis berpotensi menghadapi sanksi pidana dan administratif, antara lain UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (2), Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan dilarang meminta uang muka.
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 dan Pasal 32, rumah sakit wajib menyelamatkan nyawa pasien tanpa diskriminasi.
Pasal 304 KUHP, dengan sengaja membiarkan orang dalam keadaan sengsara padahal wajib menolong, dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Pasal 531 KUHP, tidak memberi pertolongan pada orang dalam bahaya maut.
Peristiwa ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan.
Dalam konteks ini, anak korban bukan hanya pasien, tetapi subjek HAM yang nyawanya wajib dilindungi tanpa syarat finansial.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih Jawa Barat, Sangalui Zalukhu, S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang ringan.
“Ini tragedi kemanusiaan. Anak meninggal, lalu pelayanan darurat diduga ditahan oleh urusan uang. Jika itu benar, maka ini pelanggaran hukum, etika, dan HAM. Ayah tiri korban wajib bertanggung jawab pidana, dan rumah sakit juga tidak boleh kebal hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit wajib diaudit menyeluruh, dan bila terbukti melanggar aturan darurat medis, izin operasional dapat direkomendasikan untuk dicabut.
Kantor Hukum Maha Rindu Kasih Jawa Barat menyatakan siap mendampingi keluarga korban demi memastikan perkara ini diusut tuntas dan tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen RS Betha Medika terkait dugaan penundaan penanganan dan kebijakan pembayaran dalam kondisi darurat.
Peristiwa ini menjadi cermin pahit bagi nurani bersama, ketika seorang anak berjuang antara hidup dan mati, hukum, negara, dan kemanusiaan seharusnya hadir lebih dulu, bukan uang. (Apriman).














